DiAkhir Masa Ops Antik Lipu 2020, Sat Narkoba Polres Palopo Bekuk 1 Terduga Pelaku Narkoba

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW - Bupati dan Wakil Bupati Takalar - Sulselberita

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Palopo, —  pada hari Kamis tanggal 2 April 2020 sekitar pukul 23.30 wita bertempat di jalan Bakau Kel. Balandai kecamatan Bara Kota Palopo Personil Polsek Sat Narkoba Polres Palopo dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Terduga pelaku yang diamankan personil sat Narkoba Polres Palopo berinisial sdr. D bin Baharuddin (22 tahun) bekerja sebagai wiraswasta beralamat di jalan Lingkar kelurahan Pontap kecamatan Wara Timur Kota Palopo.

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Terduga pelaku ditangkap pada saat sedang melakukan transaksi jual beli Narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terduga pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu) sachet sabhu, 1(satu) pembungkus rokok gudang garam kecil, 1(satu) buah handphone merk OPPO warna hitam dengan nomor GSM.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di ruang sat narkoba Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap terduga kasus penyalahgunaan narkoba tersebut diatas akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun keatas.(*)

Pos terkait