SULSELBERITA.COM. Majene – polemik covid-19 ini sangat mengerikan tetapi kebijakan pemerintah malah hanya menghimbau untuk dirumah saja, persis himbauan dari tenaga kesehatan, padahal dalam uu no.6 tahun 2018 jelas perbedaan antara pemerintah dengan tenaga medis
Kejadian dimajene bahwa sudah ada yang positif terinfeksi covid-19, padahal beberapa hari sebelumnya belum ada kenapa tidak melakukan lockdown untuk mengantisipasi peneyebaran virus ini, pemerintah provinsi penyampaiannya dimedia bahwa lockdown tidak bisa dilakukan karena belum ada himbauan pemerintah pusat
Jelas ini merupakan kesalahan, kenapa mesti menunggu pemerintah pusat, jika keadaan sudah darurat seperti ini,
Jelas aturan memang diprioritaskan tetapi dalam kondisi seperti ini menyangkut keselamatan rakyat dan tidak ada lagi yang bisa disandingkan jika itu memang untuk keselamatan bersama
Dinegara kita memang tidak dikenal dengan lockdown tetapi dengan istilah karantina. UU. no.6 2018 sangat jelas tentang karantina
Pemerintah provisi sulbar seharusnya membernikan diri untuk karantina wilayah (lockdown) dengan beberpa persiapan seperti alat tenaga medis, alat pelindung masyarakat berupa masker dan anti septik dan pasokan pangan selama lock down,
Pemerintah jangan berpikir untuk karantina wilayah (lock down) itu akan memakan bnyak biaya karena akan menutup jalur-jalur dan akan menyantuni masyarakat sipil
sebab ini demi masyarakatmu khususnya di sulbar
Saya mengutip asas yang dipakai soekarno ketika mengesampingkan aturan demi kesejahteraan rakyat kala itu, yaitu asas ius populis suprema lex, kesejahteraan rakyat adalah hukum yang tertinggi
Penulis : Parman, (Mahasiswa Hukum Majene)
“Tulisan tanggung jawab penuh penulis”



