SULSELBERITA.COM. Kendari - Area parkir masjid Al alam,dalam hal ini pekerjaan paving block yang di kerja tahun Anggaran 2019 sudah mengalami kerusakan.
Hal itu terkuak saat tim Investigasi Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat Sulawesi Tenggara ( Lira- Sultra ) melakukan pemantauan di lapangan,di mana beberapa paving sudah rusak dan miring ada juga di beberapa titik mengalami gundukan sehingga di Duga kuat pekerjaan tersebut di kerjakan asal-asalan.
Lira - Sultra yang saat ini di nahkodai oleh aktivis senior, Karmin"tak luput menyeroti pekerjaan area parkir masjid Al- Alam tahun 2019.
Menurut karmin,kondisinya sudah terjadi kerusakan,bebernya
Ia menduga, ada dugaan kejanggalan dalam pengerjaan yaitu di duga pada saat penimbunan lokasi area parkir masjid al alam tidak dikerjakan sesuai kontrak.
Pasalnya , ada perbandingan pekerjaan pertama yang saat itu di laksanakan Dinas Cipta karya Prov Sulawesi Tenggara kondisinya hingga saat ini masi baik , namun tahun 2019 pekerjaan tersebut di anggarakan melalui dinas Bina Marga dan Sumber daya Air kok cepat sekali rusak? ada apa"jadi kami menduga pihak rekanan yang mengerjakan tidak sesuai bestek atau mutu dan kwalitas.tambahnya.
Namun saat tim investigasi lumbung Informasi Rakyat ( Lira-Sultra)menkonfirmasi PPTK,Ulil Amri, Via WhatshAap,19/03/20 dengan jawaban, bahwa jika pekerjaan tersebut pihak kontraktor sudah memperbaiki dan memang kondisi masih tahap pemeliharaan ujarnya, iya juga memberikan klarifikasi jika proses pencairan pekerjaan arean parkir masjid Al Alam sudah 95% tinggal 5 % retensi.
Perlu diketahui, ketahui, pekerjaan pembangunan area parkir masjid Al - Alam mengahabiskan anggaran senilai, 6.385.782.000. dengan nomor kontrak : 302/053/BM/V/2019 dengan kontraktor pelaksana Cv. Mega Jaya Pratama sumber dana Apbd prov sultra.jelasnya
Namun demikian pihak Dewan Pimpinan Wilyah Lumbung Informasi Rakyat( Lira - Sultra ) akan terus memantau pekerjaan tersebut bila di kemudian hari terdapat pelanggaran pelanggaran hukum tentunya tetap akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum,tegasnya
( Hendra )