Resmob Polres Bulukumba Ringkus Pelaku Curat yang Kerap Meresahkan Warga

629

SULSELBERITA.COM. Bulukumba,-- Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil menangkap RAN (26) terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang selama meresahkan masyarakat Bulukumba,, Selasa (17/03/2020)

Saat dkonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel menyebut RAN (26) di tangkap di rumahnya di Dusun Tombolo Desa Bontobarua Kecamatan Bontotiro Kabupaten Bulukumba, selain itu, Tim Resmob juga mengamankan 2 orang Penadah hasil kejahatan tesebut, yaitu DBD (27) warga BTN Bontokamase Desa Paenre lompoa Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba, dan HP (38) warga BTN Bontokamase Desa Paenre lompoa Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba

Advertisement

Lebih lanjut dikatakan Kabid Humas , bahwa barang bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu) unit camera canon warna hitam beserta charger, 1 (satu) unit hp merk Azus warna hitam, 1 (satu) buah emas, dengan berat sekitar 16 gram, 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna hitam, 1 (satu) buah palu warna hijau putih, 1 (satu) buah parang dengan panjang sekitar 15 cm, dan 1 (satu) buah oben.

“Ya saat ini pelaku di bawa ke polsek Bontotiro untuk dilakukan introgasi awal untuk lebih lanjut dilakukan pengembangan,”ungkpap Kabid Humas,

Saat dinterogasi Lanjut Kabid Humas, Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) sejumlah barang dan uang di 6 (enam) TKP di daerah kec.Bontotiro dan kec.Herlang Kab.Bulukumba.

Kabid Humas mengatakan, adapun rincian TKP sebagai berikut, yaitu
1. Dusun Timbula Desa Bontotangga kec.Bontotiro Kab.Bulukumba, ia mengakui mengambil barang berupa 1 (satu) buah emas seberat 16 gram dan uang tunai yang ia lupa berapa jumlahnya.
2. Belakang pasar Desa Bontotangga kec.Bontotiro Kab.Bulukumba, ia mengakui mengambil 1 (satu) buah tas yang isinya uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) dan 2 (dua) buah celengan yang berisikan uang tunai sebesar kurang lebih Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna hitam.
3. Toko BRI Link Desa Bontotangga kec.Bontotiro Kab.Bulukumba, ia mengakui mengambil uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
4. Dusun Bontosuka Desa Singa kec.Herlang Kab.Bulukumba, ia mengakui mengambil 1 (satu) unit camera merk Canon warna hitam, 1 (satu) unit HP Azus warna hitam dan uang tunai sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
5. Dusun Tuhalolo Desa singa kec.herlang Kab.Bulukumba , ia mengakui mengambil sarung sebanyak 35 (tiga puluh lima) lembar dan uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
6. Dusunn Bontomanai Desa Singa kec.Herlang Kab.Bulukumba, ia mengakui mengambil emas sebesar 75gram dan uang tunai sebesar Rp.4000.000,- (empat juta rupiah).

Kabid Humas juga menyebut Pelaku mengakui bahwa uang tunai hasil curiannya tersebut habis digunakan untuk bermain berjudi dan emas 16 gram dijual kepada 2 Penadah lainnya.dan di pasar sentral Bulukumba,
“Jadi Pelaku juga mengakui melakukan semua aksi curiannya seorang diri dengan cara/modus masuk kedalam rumah korban dengan mencungkil pintu dan lemari dalam rumah korban dengan menggunakan 1 (satu) buah palu warna hijau hitam , 1 (satu) buah parang dan 1 (satu) buah obeng yang kemudian langsung mengambil barang berharga milik korban-korban tersebut,”kata Kabid Humas

“Jadi saat ini pelaku dan penadah beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” tutup Kabid Humas