Polemik Pemberhentian Perangkat Desa di Jeneponto Mulai Ada Titik Terang

SULSELBERITA.COM. Jeneponto –
Polemik pemberhentian perangkat Desa yang terjadi di kabupaten jeneponto pasca pelantikan Kepala Desa menuai titik terang, hal tersebut diperjelas setelah kami lakukan konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina pemerintahan Desa pekan lalu bersama komisi 1 DPRD Kabupaten Jeneponto dan APDESI.

Kepala bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Jeneponto Syahrul Kalepu S. Ag M.AP saat menerima pengurus PPDI Kabupaten Jeneponto menyampaikan bahwa hasil konsultasi kami ke Kementrian Dalam Negeri Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa adalah Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa harus sesuai regulasi.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Ya harus sesuai regulasi, undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2019 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan surat edaran Bupati Jeneponto nomor 005/140/2019 tentang tertib administrasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa.

Insyaallah dalam waktu dekat saya bersama bapak kepala Dinas PMD akan menghadap bapak Bupati Jeneponto menyampaikan laporan, terang Kabid Pemdes “Syahrul Kalepu ” Kamis 19 Maret 2020

Kemudian ditempat yang sama Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia ( PPDI ) Kabupaten Jeneponto ” Taba Halilintar ” mengucapkan terima kasih dan rasa syukur atas apa yang baru di sampaikan oleh pak Kabid Pemdes, semoga saran yang diterima dari Kementrian dalam negeri Dirjen Bina Pemerintahan Desa tersebut dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Selanjutnya berharap kepada Bapak Bupati Jeneponto untuk tegas mengambil Kebijakan seadil – adilnya, dan selurus – lurusnya dalam menegahi polemik pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang tidak sesuai regulasi.

Pos terkait