SULSELBERITA.COM. Kendari – Beredarnya video kedatangan puluhan Warga Tiongkok dibandara Haluoleo Kendari, memantik sejumlah spekulasi diberbagai kalangan, bagaimana tidak kejadian tersebut dinilai sangat bertentangan dengan upaya preventif pemerintah terkait penyebaran Virus corona (Covid-19) Di indonesia.
Sebelumnya, Kapolda Sultra, Brigjend (Pol). Drs. Merdisyam, M.Si mengatakan bahwa puluhan TKA Cina tersebut bukan datang dari negaranya, melainkan baru datang dari Jakarta usai memperpanjang pengurusan visa dan izin kerja di perusahaan smelter Morosi, Kabupaten Konawe.
“Iya, bukan datang dari negaranya (Cina) tapi baru pulang usai mengurus perpanjangan visa dan izin kerjanya,” kata Kapolda saat temu wartawan di Rujab Gubernur, Minggu (15/3/2020).
Hal tersebut justru bertolak belakang dengan pernyataan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sofyan membenarkan terkait kedatangan puluhan TKA warga Provinsi Henan, China, yang transit di Thailand pada 29 Februari 2020 dan kemuduian menjalani karantina selama 14 hari, hingga 15 Maret 2020 selanjutnya ke Jakarta, Indonesia.
“Benar, berdasarkan cap tanda masuk imigrasi Thailand yang tertera pada paspor mereka tiba di Thailand, pada 29 Februari 2020. Tapi mereka juga telah dibekali dengan hasil medical sertifikat atau surat kesehatan, dari pemerintah Thailand,” terang Sofyan saat ditemui awak media di rumah jabatan Gubernur Sultra, Senin (16/3/2020).
Dua pernyataan yang berbeda tersebut menyulut keraguan masyarakat atas kebenaran informasi Asal Puluhan TKA yang tiba dibadara Halu Oleo pada hari Minggu (15/3/2020).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa mengajak seluruh masyarakat berhenti saling menyudutkan, menurutnya kekhawatiran merupakan hal yang wajar namun jangan memantik kepanikan secara meluas, sebab sebelumnya Warga China tersebut telah dinyatakan bebas dari virus corona pada surat kesehatan yang dikeluarkan pemerintah Thailand, dalam keterangan tersebut puluhan Warga china telah melewati proses karantina selama 14 hari dan telah diverifikasi oleh perwakilan pemerintah Indonesia di Thailand, hal itu berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 7 tahun 2020 pasal 3 ayat 2.
"Mari berhenti saling menyudutkan, khawatiran itu wajar, namun jangan memantik kepanikan secara meluas. Sebelumnya mereka (TKA) telah dinyatakan bebas dari virus corona seperti pada surat kesehatan, tertera bahwa mereka telah melewati proses karantina selama 14 hari, telah diverifikasi oleh perwakilan pemerintah Indonesia di Thailand, berdasarkan Aturan yang ada", Cetusnya
Ikram mengatakan, pemerintah saat ini membutuhkan support dari masyarakat dalam penanganan Covid-19. Semua pihak mesti saling bahu-membahu dalam mengurangi potensi penyebaran virus pendemi tersebut, Ia juga meminta Pemerintah untuk segera memberlakukan pelarangan penggunaan TKA untuk sementara waktu demi meminimalisir mewabahnya virus corona akibat bawaan warga asing yang berkunjung ke Indonesia.
"Saat ini Pemerintah membutuhkan support dari masyarakat dalam penanganan Covid-19. Semua pihak mesti saling bahu-membahu dalam mengurangi potensi penyebaran virus pendemi ini, Kami meminta Presiden segera berlakukan pelarangan kedatangan TKA untuk sementara waktu demi meminimalisir mewabahnya virus corona akibat bawaan warga asing yang berkunjung ke Indonesia", Tutupnya