SULSELBERITA.COM. Konsel – Lembaga investigasi dan anti korupsi sulawesi tenggara (LIDIK Sultra )resmi melaporkan proyek pembagunan puskesmas Kecamatan tinanggea kabupaten konawe selatan yang bersumber dari anggran dana alokasi khusus ( DAK ) ke direktorat reskrimsus polda sultra.kamis,12/03/2020.
kepada awak media”surdiman,Ketua Umum Lembaga Investigasi Korupsi Sultra ( Lidik Sultra),membeberkan bahwa,
pembangunan puskesmas tinanggea TA anggaran 2018, tersebut sudah sangat memperihatinkan dan ironis nya bangunan tersebut belum cukup lama di kerja sudah banyak yang rusak,kami sungguh menyayangkan pengerjaan Puskesmas tersebut
pada saat kami meninjau di lapangan, bangunan tersebut sudah sangat parah kerusakan nya bahkan kami mempunyai beberapa dokumentasi kerusakan bangunan Puskesmas Tinanggae itu,bebernya.
Lanjut di katakanya,bahwa ada juga beberapa pasilitas ruang perawatan pasien yang tidak berpungsi yang salah satu nya toilet pasien.
kemudian, saat melihat kondisi bangunan tersebut dengan anggaran yang cukup besar sangat tidak masuk akal jika bagunan tersebut rusak secepat itu jelas, surdiman
sudirman menambahka, bahwa UU kontruksi minimal bagunan itu mestinya bisa bertahan sampai 5 tahun atau dalam kurun waktu maksimal 10 tahun,katanya.
menurutnya,kuat dugaan pembangunan puskesmas tinanggea di kerja asal jadi,karna terbukti fisik bangunan di lapangan hari ini sudah tidak bisa kita pungkiri ungkap surdiman.
karena dengan melihat kondisi bangunan tersebut perlu di pertanyakan,dimana konsultan pengawasnya dan ppk yang hari ini sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut.tegasnya
Besar dugaan konsultan pengawas dan ppk lalai dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka sebagai fungsi kepengawansanya di kegiatan ini,imbuhnya
sehingga kami selaku Lembaga swadaya Masyarakat di mana tupoksi kita adalah kontrol,melaporkan ke pihak APH dalam hal ini ke POLDA Sultra,agar kiranya laporan kami bisa secepatnya di proses sehingga ada efek jerah bagi pelaku,tutupnya
Penulis. : Hendra