Kapolsek Galesong Selatan Mediasi Terkait Masalah Penolakan Warga Terhadap Rencana Pembukaan Tambak Ikan

89

SULSELBERITA.COM. Takalar - Kapolsek Galesong Selatan Polres Takalar AKP I Wayan Suanda, S.H Menjadi penengah permasalahan yang terjadi antara pengelola tambak dan warga masyarakat yang bermukim di Dusun Katonokang Desa Bontokanang Kabupaten Takalar. Kegiatan Mediasi yang dilakukan Kapolsek berlangsung di kantor Desa Bontokanang Kabupaten Takalar. Kamis Siang (12/03/20)

Kegiatan Mediasi yang sarat dengan cara dialogis tersebut dilakukan oleh Kapolsek Galesong Selatan Polres Takalar dengan duduk bersama para jajaran pemerintah Desa, penanggung jawab tambang dan Warga masyarakat yang diwakili oleh beberapa tokoh masyarakat. Dalam pertemuan itu, para stakeholder berkoordinasi terkait rencana percetakan tambak ikan yang ditolak oleh warga masyarakat. Warga masyarakat merasa khawatir legalitas percetakan tambak ikan dan udang tersebut, sehingga mereka mempertanyakan tentang ijin dan batas-batas lokasi pertambangan percetakan tambak kepada penanggung jawab tambak.

"Penolakan kegiatan percetakan tambak ikan dan udang tersebut, dikarenakan khawatir tambak itu ilegal. Selain itu, kami juga takut dengan kegiatan percetakan tambak tersebut dapat merusak lingkungan sekitar yang tentunya akan berdampak negatif bagi kehidupan masyarakat sekitar." Ujar H. Abdullah Dg. Sutte selaku perwakilan dari masyarakat

Setelah melakukan dialog, akhirnya kedua belah pihak sampai kepada pembuatan MoU (Memorandum of Udestanding). Dimana masyarakat setuju akan percetakan tambak ikan tersebut sepanjang legal secara hukum dan tidak merusak lingkungan sekitar.

Kapolsek Galesong Selatan Polres Takalar AKP I Wayan Suanda, S.H menyampaikan rasa syukur atas terselesaikannya permasalahan ini, "Saya berysukur penyelesaian permasalahan ini tidak alot dan cenderung lancar, semoga MoU yang dibuat dapat dipertanggung jawabkan oleh kedua belah pihak." Ujarnya saat dtemui sehabis acara tersebut selesai.