Tahun 2020 ini, Masyarakat Takalar Bakal Dapat Bantuan 8000 Sertifikat Gratis dari BPN Takalar

853

SULSELBERITA.COM. Takalar - Sebuah kabar gembira kembali membuat masyarakat Takalar tersenyum, pasalnya  tidak lama lagi masyarakat akan menikmati Program Pemerintah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Takalar, Naim yang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menargetkan pada bulan Maret ini akan segera menyeselaikan pengukuran sertifikat PTSL secara gratis bagi beberapa  Desa yang ada di Kabupaten Takalar.

Advertisement

Adapun Desa yang akan menikmati program sertifikat gratis tersebut adalah sebagai berikut: Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Desa Timbuseng Kecamatan Polongbangkeng Utara, dan Desa Moncongkomba, Kecamatan Polongabangkeng Selatan.

"Dari tiga desa ini, kami targetkan sebanyak 5000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan Peta Bidang Tanah 5000. Ini kami targetkan pengukurannya selesai dibulan maret dan penerbitan sertifikatnya selesai di bulan juni mendatang," ungkap Naim  kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (09/03/2020).

Lebih lanjut dikatakan Naim, "Setelah terealisasi 5000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan Peta Bidang Tanah 5000. Pihaknya akan bermohon ke Kanwil untuk penambahan sebanyak 3000 SHAT dan 3000 Peta Bidang Tanah.

Sebab, tahun 2020 ini, kami targetkan 9 desa dengan 8000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan Peta Bidang Tanah 8000.

"Kami juga tegaskan bahwa, biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat PTSL nol rupiah yang ada hanya biaya pra pensertifikatan, seperti kelengkapan berkas, pembelian materai, biaya patok dan biaya foto copy dokumen. Dan itu maksimal Rp. 250 ribu, tidak boleh diatasnya tergantung hasil musyawarah di desa masing masing, karena yang menyiapkan itu pemohon dan tidak campur tangan pihak BPN Takalar." Tegas Naim.

Naim juga menambahkan bahwa
keuntungan dari desa yang menuju desa lengkap, tidak ada lagi sertifikat ganda dengan tumpan tindih karena sudah bisa diantisipasi sehingga tidak ada muncul lagi kasus sengketa tanah.

"Kami targetkan di tahun 2024 semua tanah di Kabupaten Takalar telah bersertifikat dan kapan ini bisa tercapai tentunya akan meningkatkan perkenomian masyarakat Takalar. Untuk mencapai hal itu, kami berharap kepada masyarakat agar bisa berpartisipasi untuk melengkapi berkasnya," harap Naim.