SULSELBERITA.COM. Takalar - Team Unit Reskrim Polsek Galsel Polres Takalar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Rusdiono, di bantu Unit Resmob Polres Takalar, Jumat (06/02/2020) sekira pukul 21.45 Wita, berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian pemberatan, berinsial DG (23)
Pelaku, adalah warga Dusun Tamadampeng Desa Patinoang Kec.Galesong. Kab.Takalar.
"Kanit Reskrim Polsek Galsel membenarkan serta menjelaskan, Kejadian Pencurian dilaporkan pada hari Minggu tanggal 01 maret 2020.sesuai berdasarkan LP Nomor : LP /17/III/2020/ Sek Galsel tanggal 01 Maret 2020, yang terjadi di Dusun Bontoloe Desa Bontoloe Kec.Galesong Kab.Takalar yang dilaporkan oleh korban Sdr Mustari Dg Nippi.
"Adapun Kronologis Pengungkapan dan Penagkapan Pelaku bahwa Dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat sehingga diketahui bahwa Pelaku DG yang berdomisili di Dusun Tamadampeng Desa Patinoang Kec.Galesong Kab.Takalar melakukan pencurian gurinda, bor, tabung gas dan tembaga sehingga dilakukan pengecekan ternyata Pelaku melakukan pencurian seorang diri dimana pertama kali melakukan di Gudang dan Kedua kalinya melakukan di rumah milik Korban dan menyuruh sdr.AG untuk menjualnya.
Sehingga dilalukan pengembangan Dan dari hasil interogasi bahwa Sdr.AG yang berdomisili di Dusun Tamadampeng Desa Patinoang Kec.Galesong Kab.Takalar dimana ia disuruh oleh pelaku DG untuk menjualnya kepada Sdr RS yang berdomisili di Dusun Romang sapiria Desa Kalenabontomangape Kec.Galesong Kab.Takalar.
Selanjutnya Personil Polsek Galsel Dan di bantu oleh Tim Resmob Polres Takalar dilakukan pengembangan Dan dari hasil Pegembangan dengan cara interogasi bahwa Sdr. RS membeli barang berupa Tembaga dan kedua kalinya berupa besi dari Sdr AG" Ungkap Kanit Reskrim Aipda Rusdiono.
" Adapun Barang Bukti yang diamankan dari hasil curian pelaku DG adalah :
-1 (satu) buah tabung gas ditemukan di tempat penyimpanan di persawahan tepatnya Desa Patinoang Kec.Galesong Kab.Takalar
-1 (satu) karung besi di temukan di rumah Sdr RS
-1 (satu) buah baju switer , Helm pink dan 1 buah karung ditemukan di rumah Pelaku DG.
Untuk selanjutnya Pelaku DG dan barang bukti diamankan di Polsek Galsel untuk penanganan lebih lanjut.* Unkap Kanit Reskrim
Saat dikonfirmasi "Kapolsek Galsel AKP I Wayan Suanda mengatakan, dasar laporan LP /17/III/2020/ Sek Galsel tanggal 01 Maret 2020, kemudian Anggota saya dipimpin oleh Kanit Reskrim Aipda Rusdiono melakukan pengembangan kasus tersebut dan berhasil mengamankan Pelaku DG dan barang bukti hasil Curian Pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2020 pukul 21.30 Wita.
"Tempat kejadian perkara di Dusun Bontoloe Desa Bontoloe Kec. Galesong Kabupaten dengan korban Sdr Mustari Dg Nippi
," terangnya.