SULSELBERITA.COM. Takalar - Pelaksana tugas Kepala (Plt) Desa Kale Ko'mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) Kabupaten Takalar, Baharuddin, diduga telah melakukan kesewenang wenangan dengan cara ingin memiliki secara pribadi tanah milik warga yang bernama Dody Riyansa Putra yang terletak di Dusun Ko'mara.
Kepada awak media ini, Dody Riyansa Putra yang di konfirmasi terkait hal tersebut, mengatakan, bahwa tanah yang diklaim oleh Baharuddin (Plt.Kades Kale Ko'mara).dengan NOP 73.05.040.019.010-280.0 yang terletak di Dusun Ko'mara seluas 17.115 m² yang merupakan NUB (Nomor Urut Bidang) 01, yang SPPT nya terbit sejak tahun 2006 lalu adalah miliknya, bukan milik Baharuddin.
Dody Riyansa Putra (pemilik lahan)
"Tanah tersebut adalah milik saya, berdasarkan hasil pengukuruan yang dilaksanakan oleh Tim 2 dari pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Takalar". Kata Dody, Sabtu (29/2/2020).
Ditambahkannya lagi, "Baharuddin selaku Plt Kades Kale Ko'mora tanpa melakukan koordinasi dengan Tim 2 dari Lokasi tersebut yang NUB 01 telah mencantumkan namanya sendiri di rumah tempat Rekapitulasi objek bidang tanah pembebasan a.n Dg. Lira yang beralamat di dusun Ko'mara desa Kale Ko'mara, sedangkan bidang tanah NUB 01 itu merupakan kepemilikan saya berdasarkan pembagian Bidang yang dilakukan sejak dimulai pengukuran. Ini berkat atas asas keterbukaan dari pihak Tim 2 yang merupakan tanggung jawabnya untuk mengukur lokasi tersebut". Jelas Dody lagi.
"Saya meminta kejelasan atas hal ini, karena berkas NUB 01 yang saya ketahui adalah merupakan kepemilikan saya kepada TIM 2 dan berdasarkan keterangan dari TIM 2 bahwa berkas belum ada sampai saat ini, kemungkinan masih ditahan oleh oknum Plt. Desa Kale Ko'mara tanpa jelas menunjukkan bukti atau dasar bahwa lokasi tersebut kepemilikan dia". Tambah Dody.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Desa Kale Ko'mara Baharuddin yang berkali kali berusaha dikomfirmasi lewat Telfon dengan Nomor 085340657334 tidak berhasil dihubungi (tidak aktif) hingga berita ini dinaikkan.