SULSELBERITA.COM. Gowa, – Penetapan tersangka dan Penahanan yang dilakukan oleh Polsek Somba Opu terhadap Mansyur Natsir dianggap tidak prosedural oleh terlapor, menurut pengakuan Mansyur, penetapan tersangka dan penahanan atas dirinya tidak melewati proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Memang saya tidak di-BAP kemarin pak, saya juga kaget, kenapa bisa langsung saya ditersangkakan?. Saya juga ditahan 3 hari di somba opu”. Jelas Mansyur kepada media ini.
Ditanya soal kapan Penyidik memberikan Surat Pemberitahuan Penetapan tersangka, ini pengakuan Mansyur,
“Saya diberikan Surat itu (Penetapan Tersangka_red) di Rumah oleh Penyidik hari sabtu, saat saya menghadap hari Senin, baru di-BAP dan malamnya keluar Surat Perintah Penahanan, artinya saya tersangka dulu”. Terangnya pada Kamis, 26/02/2020.
Penyidik saat dikonfirmasi, membenarkan penetapan tersangka dan penahanan atas Mansyur Natsir. Namun mengklaim, jika proses penyidikan dan penyelidikan sudah sesuai prosedur. Bahkan penyidik akui jika permasalahan ini sudah dimediasi dan gelar perkara
“Kita gelar, setelah gelar kita panggil lagi mereka ber-2 (Mansyur dan Rusli_Red), bagaimana caranya supaya masalah ini tidak sampai sejauh ini lagi, tapi tidak ada jalan keluar dari kedua belah pihak”, jelas BRIPKA Arief Setiawan Amir.
Sebelumnya, Penyidik meminta untuk mengkonfirmasi perihal ini ke Kanit Reskrim Polsek Somba Opu; Emil Fachmi, SE., M. Adm., SDA, namun saat dikonfirmasi, beliau mengarahkan untuk bertemu Kapolsek, saat dikonfirmasi ke Kapolsek, beliau mengarahkan untuk kembali ke Penyidik guna mengambil keterangan lebih lanjut karena ada pertemuan penting yang harus beliau hadir saat itu.
Terkonfirmasi, Kronologi kejadiannya, seorang laki laki, R (38) datang bersama tiga rekannya yang diduga preman, ke rumah Mansyur, salah seorang warga Perumahan Hertasning Madani, namun kedatangannya didahului dengan ancaman yang dilontarkan lewat pesan WhatsApp kepada Mansyur. Untuk diketahui, Mansyur dan R (38) sebelumnya adalah rekanan bisnis Multi Level Marketing (MLM) di salah satu perusahaan yang telah dibekukan oleh pemerintah pada 2017 silam. Oleh karena tidak beroperasinya perusahaan ini, menyebabkan kerugian besar besaran pada semua member, termasuk Mansyur dan R (38).
Sebagai member yang berada di bawah jaringan Mansyur, R (38) menagih deposito yang pernah diinvestasikan ke perusahaan ini melalui Mansyur. Namun Mansyur berkilah, dan mengatakan jika semua transferan member telah dialokasikan untuk membeli produk dan telah diberikan kepada member yang bersangkutan.
Permasalahan ini berbuntut pada dilaporkannya Mansyur ke Polrestabes Makassar, namun karena tidak cukup bukti, kasus ini dihentikan. Tidak puas dengan hasil itu, R (38) bersama 3 rekannya terus menekan Mansyur untuk membayar kerugiannya. Berulang kali R (38) datang ke rumah Mansyur untuk menuntut sejumlah uang.
Sampai pada kedatangan terakhir, pada Ahad, 05/01/2019 sekitar pukul 22:40 dan menggedor pintu serta jendela Mansyur, yang sebelum kedatangannya R (38) mengancam lewat pesan WhatsApp; “Berarti qta meminta sy utk bertindak sesuai dgn caraku… Dan ” Ku kasihki waktu 24 jam dari skg,,, kalau nda ada uangku… Bertindakka..
Ujar R (38)”.
Tingkah R (38) dan tiga rekannya yang dinilai keterlaluan oleh warga, karna menggedor pintu dan berteriak ingin membakar rumah, sehingga warga geram dan mengejar ke-empat pelaku bersama dengan Mansyur sebagai pemilik rumah. Pengejaran itu, warga tidak sendiri, dibantu oleh salah satu personil Resmob Polres Gowa, dan mengamankan 1 unit sepeda motor yang langsung diantar oleh warga ke Polsek Somba Opu.
Sampai masalah ini terproses di Polsek Somba Opu dan dilakukan gelar perkara, ternyata Mansyur malah ditetapkan sebagai tersangka, pasalnya, Mansyur mengejar dengan sebilah pisau saat ke-3 preman ini menggedor paksa pintu rumah dan jendelanya. Namun, menurut Mansyur tindakan itu dilakukan diluar kesadarannya, Lantaran takut dan trauma karna sudah berulang kali didatangi orang yang sama dengan tindakan yang kasar.
Untuk diketahui, kedatangan preman ini telah dilaporkan ke Polres Gowa sebelumnya, namun, tidak diproses, karena dianggap belum ada unsur tindak pidana didalamnya. Mansyur mengaku kecewa, dirinya yang terus didatangi oleh preman, justeru dia yang ditetapkan sebagai tersangka.(**)