Diduga Terlibat Narkoba, Seorang Oknum Kepala Sekolah di Jenepoto Ditangkap Polisi

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

SULSELBERITA.COM. Jeneponto – Kabar mengejutkan datang dari Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, Pasalnya seorang oknum kepala sekolah bersama saudaranya yang juga seorang oknum guru ditangkap oleh  Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jeneponto, selain menangkap kedua kakak beradik tersebut, juga ikut diamankan seorang rekan dari keduanya minggu lalu, Selasa (18/2/2020).

Ketiga orang tersebut ditangkap di Dusun Tonrang, Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang,  karena diduga teelibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika kelas 1 jenis Sabu.

Bacaan Lainnya
Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Dirgahayu Republik Indonesia

Adapun ketiga pelaku adalah HSN (41 thn), yang merupakan salah seorang  Kepala Sekolah SD di Gantarang Buleng, Kecamatan Kelara, RJM (53 thn), seorang oknum Guru SDN Mattiro Baji Lajayya Desa Tombolo, Kecamatan Kelara, dan SB Alias Topan  (45 thn) yang merupakan seorang warga Dusun Tonrang Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang.

Dari ketiga orang yang ditangkap oleh Satres Nafkoba Polres Jeneponto tersebut, dua diantaranya adalah kakak beradik, yakni HSN dan RJM yang sama sama berprofesi sebagai ASN

Kepada awak media,  Pjs Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul  mebenarkan prihal penangkapan ketiga orang tersebut.

“Ia memang benar kita telah melakukan penangkapan tiga orang terduga  pelaku pengguna narkotika jenis sabu dan saat ini telah dilakukan penahanan,” Ujar AKP Syahrul yang didampingi Kasat Narkoba AKP Abd Majid dan KBO Res Narkoba, Ipda Paulus saat menggelar Press Release di Mapolres Jeneponto, Rabu (26/2/2020).

Syahrul juga menjelaskan, bahwa dari penangkapan ketiga orang pelaku tersebut, petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa 8 shaset sabu.

“Ketiganya sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Satuan Reserse Narkoba. Dari ketiga tersangka, dua diantaranya adalah ASN, salah satu diantaranya adalah oknum kepala sekolah salah satu SD di Jeneponto,” Tutup Syahrul.

Pos terkait