SULSELBERITA.COM. Takalar - Satresnarkoba Polres Takalar kembali melakukan penangkapan terhadap seorang petani di terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika golongan I jenis shabu di Dusun Sauleya Desa Timbuseng Kec Polut Kab.Takalar Kamis, (20/2/2020).
Penangkapan teehadap terduga pelaku bernama Aco Talli Alias Talli Bin S.Dg Sombala ( 47 thn ), yang beralamat di Dusun Sauleya Desa Timbuseng Kec.Polut, diketahui bekerja sebagai seorang petani tersebut, sekiar pukul 03.15 Wita dinihari.
Dari tangan pelaku, pihak polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, teemasuk 7 unit Handphone berbagai merek, seperti:
1. 1 (satu) Unit Hp Nokia warna hitam
2. 1 (satu) Unit Hp Android merk Advan warna gold
3. 1 (satu) unit hp android merk Vivo warna Unggu
4.1 ( satu) pirex
5.2 ( dua) saset kristal bening yg diduga Shabu.
6.1(satu) unit Hp Android merk Evercoss warna hitam
7.1 (satu) unit Hp Android Merk Oppo Warna ungu
8.1 ( satu ) unit Hp Android merk xiomi warna gold
9.1 (satu) unit Hp lipat merk Hammer warna Gold
10.1 (satu) buah KTP
11.1(satu) buah pembungkus rokok merk Magnum
12.1 (satu) buah sendok shabu warna putih
13.1 ( satu ) buah alat isap/bong
14. Uang 4 (empat) juta Rupiah,dengan rincian ..
- pecahan seratus sebanyak 35 lembar
- pecahan lima puluh sebanyak 10 lembar.
Berdasrkan rilis resmi yang diterima media ini dari pihak humas Polres Takalar menjelaskan Kronologis penangkapn tehadap pelaku.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Sekira Jam 03.15 wita, bertempat di Rumah terduga pelaku di Dusun Sauleya Desa Timbuseng Kec.Polut Kab Takalar, personil Unit Opsnal Sat. Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit II IPDA SYURYADI SYAMAL, S.Psi melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku Lk. Aco Talli Alias Talli, dan setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 2 (dua) saset kristal bening yang di duga berisi shabu yang disimpan oleh pelaku di Kamar tidurnya
Setelah dilakukan penangkapan, selanjutnya terduga pelaku di bawa ke Mapolres Takalar guna kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.