Dugaan Mark Up Anggaran Pembanguna Mall Pelayanan Publik Kabupaten Bantaeng, Ketua Pemuda LIRA DPD Bantaeng Segera Bawa Ke Rana Hukum

SULSELBERITA.COM. Bantaeng,–Diberitakan media ini sebelumnya, terkait dugaan Mark Up anggaran pembangunan Mall Pelayanan Publik kabupaten Bantaeng yang membuat geram Ketua Pemuda Lira DPD Bantaeng Yusdanar Hakim, kini memasuki babak baru.

Pasca diterbitkannya surat terbuka untuk BPK RI oleh Ketua DPD Bantaeng Pemuda Lira pada 12 february 2020 lalu, ternyata berbuah respon positif dari BPK RI, hal itu diungkapkan langsung oleh Yusdanar Hakim selalu Ketua Pemuda LIRA DPD Kabupaten Bantaeng, Sabtu 22/02/2020 melalui sambungan selulernya.

Bacaan Lainnya

Kepada jurnalis media ini, Yusdanar Hakim mengungkapkan, “Pekerjaan Konstruksi” adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan nama kegiatan pembangunan Gedung Kantor, seperti tertuang dalam (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi), yang menjadi Soal, apa yang di bangun oleh pelaksana dalam proyek pekerjaan konstruksi Mall Pelayanan Publik yang menelan anggaran yang fantastis senilai 3,5 Milyar lebih.
Dari hasil pemantauan/investigasi, kami menemukan bahwa yang pelaksana kerjakan hal-hal yang simpel-simpel saja, apa lagi kami menduga rangka atap pada bangunan tersebut tak di ganti, atapnya hanya memakai spandek.Ungkap Yusdanar

Lebih jauh dijelaskannya, kondisi fisik saat sekarang dengan memperbandingkan sebelum di kerjakan, pelaksana hanya sedikit saja perubahan, seperti cat, atapnya dulu pakai genteng dan sekarang pakai spandek.
Kemudian bagian depan adanya penambahan kaca pintu depan yang dulunya pakai gerbang besi, apakah sebanding dengan bajet yang di gelontorkan Pemerintah dengan nilai 3,5 Milyar lebih yang bersumber dari APBD, tambahnya.

Kemudian dijelaskannya, dari pantauan kami setelah BPK RI melakukan audit/pemeriksaan terhadap proyek tersebut, dimana pihak BPK RI telah menyita seluruh dokumen yang berkaitan dengan proyek tersebut, untuk itulah kami meminta kepada APARAT PENEGAK HUKUM (APH) untuk sesegera mungkin melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut sembari menunggu LHP terbit.
Karena tak bisa dipungkiri, Pihak Penegak hukum berhak menerbitkan Surat Permintaan AUDIT INVESTIGASI kepada BPK RI, sebab kami menilai proyek Pembangunan Gedung Kantor MALL Pelayanan ini berbau KKN serta Markup anggaran.Tegasnya Yusdanar

Kemudian Yusdanar lanjut menyampaikan, insha Allah dalam waktu dekat ini kami akan layangkan Surat Pelaporan Kepada APH, dan jika di perlukan kami akan melakukan Audit independen sebagai backup atas audit yang dilakukan oleh BPK RI, dan hal tersebut sudah di atur dalam UU, akan tetapi para auditor independen yang akan kami minta untuk melakukan hal tersebut masih kami rahasiakan “Auditor adalah seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan suatu perusahaan atau organisasi” dan tidak menutup kemungkinan langkah ini secepatnya kami akan lakukan setelah berkonsultasi dengan DPW dan DPP Pemuda Lira. Tutup ketua Pemuda LIRA DPD Kabupaten Bantaeng ini.**

Pos terkait