Aksi Kampanye Dukungan Gerakan Petisi Calon Perorangan

206

SULSELBERITA.COM. Tanggal 22 Februari 2020 Sejumlah Bakal Calon Walikota, Calon Bupati, Akademisi, Politisi, LSM, Mahasiswa, Buruh, dan elemen lainnya, menggelar aksi kampanye dukungan #PETISICALONPERSEORANGAN dan menggugat Peraturan KPU No 16 dan 18 untuk dibatalkan dan ditinjau ulang, karena PKPU tersebut sudah bertentangan dengan UU Penyelenggaran Pemilukada, dimana azasnya adalah keadilan, transparansi, bebas, mandiri dan independen.

Adapun tuntutan petisi ini adalah:

Advertisement

1. Merubah dan mengundur jadwal tahapan Pilkada Khususnya Jalur Perseorangan. Termaktub dalam PKPU 16. (Terlampir)
2. Merubah persyaratan tehnis pelaksanaan verifikasi faktual calon perseorangan, agar menggunakan metode sampling acak 10 persen, sama dengan verifikasi faktual partai politik, bukan di sensus 100 persen syarat dukungan KTP kepada bakal calon perseorangan, dimana KPU akan mendatangi satu persatu pendukung bacalon. Termaktub di PKPU 18 (terlampir).
Karena hal itu sesuatu yang tak masuk akal dan rawan penyimpangan dan penyelewengan, serta tidak efektif dan melahirkan calon pemimpin koruptor.

Petisi ini sebagai gerakan moral kepada:

1. Bakal paslon Syafrudin Budiman SIP (Gus Din) - Hj. Dra Ec Hermin Ernawati (Ning Hermin) Bacawali dan Bacawawali Kota Surabaya 2020-2025.

2. Sungkono Ari Saputro (Pokemon) dan Agung Purnomo (Agung) Bacawali dan Bacawawali Kota Surabaya 2020-2025.

Dimana kedua bakal paslon tersebut mengugat KPU ke Mahkamah Agung (MA). Adapun isi tuntutannya secara subtansi sebagaimana tuntutan petisi di atas.

Demikian #PetisiCalonPerseorangan

Yang Mendukung:
1. Naen Soeryono (Pengacara/Advokat)
2. Adi Kurniawan (Ketua Umum Baranusa)
3. H. Bustan Pinrang (Pengusaha)
4. Abdullah Amas (Aktivis)
5.Jalaluddin
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.

Narsum: Syafrudin Budiman SIP (Bacawali Kota Surabaya).