Kapolsek Bajeng bersama Tripika Berikan Surat Pemberitahuan pada Pemilik Bangunan Liar Diatas Bantaran Saluran Irigasi

64

SULSELBERITA.COM. Gowa,- Guna melancarkan jalannya rencana eksekusi bangunan liar, personil Polsek Bajeng Polres Gowa bersama koramil 06 Bajeng dan staf kecamatan, menyampaikan pemberitahuan ke pemilik bangunan liar.

Pemberian Surat Pemberitahuan ini disampaikan Kamis, 20 Februari 2020 oleh Camat Bajeng Nasrun, B, S, Sos di dampingi Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH, MH dan Kasi Trantib kepada para pemilik bangunan liar.

Pemilik bangunan liar ini terdapat di Atas bantaran Saluran Irigasi Kalukuang di Jalan Poros Panciro-limbung Kec. Bajeng Kab.Gowa untuk segera pindah.

Camat Bajeng Nasrun, B, S, Sos saat dikonfirmasi di lokasi mengungkapkan,"Tujuan pemberitahuan ini untuk mempermudah mereka, serta memberikan kesempatan kepada mereka mencari tempat lain,”ucap Camat Bajeng.

Kapolsek Bajeng Iptu Sunardi, SH, MH masih ditempat yang sama mengatakan,"Dengan di berikannya surat pemberitahuan ini, agar pemilik bangunana liar segera membongkar bangunannya secara sukarela dan kesadaran, karena sejatinya di atas saluran drainase tidak boleh ada bangunan,"terang Kapolsek.**