Pj. Kepala Desa Tamalate Tuding Ketua BPD Jadi Biang Kerok Kisruh Penggantian 3 Kadus

1266

SULSELBERITA.COM. Takalar - Kisruh pemecatan 3 orang kepala dusun Desa Tamalate Kec.Galut Kab.Takalar, kini ramai diperbincangkan oleh publik di Butta Panrannuangku, bahkan terakhir ke 3 kepala dusun yang dipecat tersebut mendatangi Kantor DPRD Takalr dalam hal ini Komisi I untuk mengadukan masalah tersebut. Selasa (18/2/2020).

Adapun ketiga Kadus yang dipecat  adalah Kepala Dusun Tamalate, Kepala Dusun Bonto Tangnga, dan Kepala Dusun Soreang.

Saat menerima Ketiga Kepala Dusun yang didampingi langsung oleh Ketua BPD Desa Tamalate, Ketua Komisi 1 DPRD Takalar H Nurdin HS mengatakan sangat menyayangkan pemecatan ketiga kadus dilakukan oleh PLT Kades Tamalate Abdul Rahman S.Sos.

“Dalam Waktu dekat kami akan panggil PLT Kades Tamalate untuk klarifikasi,terhadap pemecatan dilakukan ketiga Kadus apalagi sebelumnya permah melakukan hal yang sama saat menabat PLT Kades Sampulungan Kecamatan Galut Takalar”ujarnya.

Berbagai tudingan miringpun dilayangkan kepada PJ Desa Tamalate atas pemecatan ke 3 kepala dusunnya tersebut. Pj Desa Tamalate, Abd. Rachman, S.Sos, yang dikonfirmasi terkait prihal pemecatan ke 3 kepala Dusun di Desanya tersebut, menjelaskan panjang lebar mengenai duduk persoalan yang sebenarnya.

"Bulan Juli 2019 lalu, ketua BPD desa Tamalate bersama sekertarisnya bersama beberapa anggotanya, menyampaikan ke pemerintah desa Tamalate bahwa mereka menginginkan semua perangkat desa termasuk semua Kadus di desa Tamalate harus diganti, Sehingga kami bertanya balik apa alasannya BPD menginginkan semua perangkat desa dan para kadus harus diganti? Lalu dijawab Karena perangkat desa dan Kadus tidak memberikan pelayanan baik ke masyarakat,". Ungkap Pj.Desa Tamalate Abd.Rahman.S.Sos. Rabu, (19/2/2020).

Lanjut diungkapkan, "Waktu terus berjalan, mereka terus mendesak, akhirnya saya sampaikan secara langsung bahwa keinginannya ini sangat beresiko dengan jabatan saya selaku penjabat kepala desa dan kalau memang itu maunya dan selalu mengatasnamakan masyarakat kalian sampaikan dulu aspirasinya ke bagian pemerintahan Setda kab.takalar. tapi kalau staf saya tidak mungkin lakukan penggantian, Karena saya harus jalani dulu karena saya baru duduk di desa Tamalate ini, kalau kepala dusun silahkan, karena kalian selalu menyampaikan atas nama masyarakat". Ungkap Abd.Rahman kembali.

Lanjut lagi, "Pada waktu itu ketua BPD merespon petunjuk kami dan saya bertanya kalau Kadus ini diganti, siapa siap  yang diajukan., Jadi pada saat itu mereka sampaikan nama nama yang akan diajukan menjadi kepala dusun, ternyata ketua BPD bersama sekretarisnya setelah koordinasi di bagian pemerintahan Setda kab.takalar, ketua BPD bertanya langsung terkait jenjang pendidikan dan umur yang akan dia angkat menjadi kepala dusun. Dan salah satu kasi dibagian pemerintahan menyampaikan bahwa kalau mau mengangkat perangkat desa/Kadus harus sesuai permendagri nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Akan tetapi ketua BPD tersebut ngotot bahwa bagaimana kalau masyarakat menginginkan tidak sesuai jenjang pendidikan dan umurnya? Padahal mereka pada waktu itu belum melakukan musyawarah dengan masyarakat baru langsung bertanya demikian ke salahsatu kasi dibagian pemerintahan tersebut". Ungkapnya lebih jauh.

"Setelah itu mereka kembali koordinasi dengan kami dipemerintah desa bahwa mereka disetujui oleh bagian pemerintahan sepanjang melalui musyawarah. Dan pada saat itu kami berikan rekomendasi ke mereka untuk mengumpulkan warga padahal langkah ini tdk ada diaturan tentang pengangkatan perangkat desa. Dan dibelakangan banyak cerita kami dengar bahwa pengumpulan warga ini telah disetting oleh ketua dan sekretaris BPD, karena  yang diundang itu adalah orang orangnya sendiri". Ungkapnya lagi

"Kami sebenarnya menanggung beban yang sangat berat semenjak mengganti para kepala dusun kemarin, Karena  bilamana dikemudian hari terbukti bahwa pengangkatan kepala dusun ini tidak sesuai prosedur pasti akan berisiko dengan jabatan kami selaku ASN. Dan setelah mereka melakukan musyawarah ternyata nama nama hasil musyawarah tersebut, sama  dengan nama nama mereka sampaikan sebelumnya ke kami. Dan pada waktu itu memang dalam hati kami terus was was, Karena  akan mengeksekusi sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan, dan setelah kami tindak lanjuti satu hari kemudian ada salah seorang tokoh pemuda berinisial KH didesa memprotes atas penerbitan SK pemberhentian tersebut, tapi kami langsung melempar ke BPD bahwa ini semua adalah desakan dari mereka dan selalu mengatasnamakan masyarakat".

"Dan setelah itu dia langsung temui ketua BPD Desa Tamalate untuk konfirmasi, dan waktu berjalan dia ternyata mengadu ke ombudsman RI perwakilan prov.sulsel sampai samapai kami, ketua BPD, camat galut dan bagian pemerintahan dipanggil oleh ombudsman untuk klarifikasi dan dimintai keterangan. Dan sampai akhirnya muncul laporan hasil akhir pemeriksaan ombudsman bahwa surat keputusan yang telah kami terbitkan dianggap tidak sah, Karena tidak sesuai prosedur dan undang undang yang berlaku. Dan LHAKP dari ombudsman tersebut telah di tembuskan seluruh bidang terkait termasuk yang telah dimintai keterangan, makanya dengan adanya tindakan ketua BPD, wakil, sekretaris BPD dan ketiga kepala Dusun melaporkan kami ke komisi 1 DPRD kab. Takalar, kami sangat kecewa. Padahal ketiga kepala dusun tersebut telah kami sampaikan juga secara langsung bahwa ada hasil dari ombudsman kalau ketiga kepala dusun tersebut  harus dikembalikan dan pada waktu itu mereka menerima hasil, tapi tidak kami sangka kalau mereka tega  mengadukan kami padahal mereka pada posisi yang salah". Tutup Abd.Rahman.