Pemuda LIRA Bantaeng Terbitkan Surat Terbuka untuk BPK RI Terkait Dugaan Markup Anggaran Proyek Mall Pelayanan Publik

1843

SULSELBERITA.COM. Bantaeng,- Beredar kabar dugaan markup anggaran dalam pembangunan Mall Pelayanan Publik Bantaeng, ternyata dibenarkan oleh salah satu aktivis Bantaeng.

Yusdanar hakim, ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Banteng mengungkapkan, saat dikonfirmasi, Rabu (12/02/2020) membenarkan dugaan adanya Markup Anggaran tersebut.

Advertisement

Tak tanggun tanggun, Yusdanar Hakim pun menyampaikan surat terbuka untuk BPK RI agar turun tangan menlakukan mengecekan langsung terkait kuatnya dugaan Markup anggaran dalam pembangunan Mall Layanan Publik Kabupaten Bantaeng tersebut, berikut kutipan Surat terbuka DPD Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng:

Foto Pengerjaan Gedung Mall Pelayanan Publik

Kami Pemuda LIRA Bantaeng, meminta BPK RI melakukan audit kepada proyek pekerjaan Mall Pelayanan Publik dimana kuat dugaan adanya Markup anggaran dalam pelaksanaannya. Kami uraikan dengan singkat mengapa kami berpendapat adanya dugaan tersebut sehingga meminta BPK RI melakukan audit, adapun uraiannya sebagai berikut :

Pagu : 5.000.000.000-00
HPS. : 3.644.806.538-00
Nilai kontrak : 3.539.820.000
Pemenang : CV.Citra Agung
Kegiatan : Pembangunan Gedung Kantor Tahun Anggaran 2019
Pekerjaan : Konstruksi Mall Pelayanan Publik
Nomor kontrak : 503/01pk/sp/DPMPTSPK/VIII/2019

Dalam faktanya proses pelaksanaan proyek tersebut hanya rehab ringan saja sementara yang termabtup dalam papan proyek adalah kegiatan pembangunan gedung kantor , pertanyaan apa yang di bangun oleh pelaksana...???

Semetara kita ketahui bersama bahwa lokasi/gedung kantor P.U yg menjadi objek adalah masuk cagar budaya, sementara jelas skali cagar budaya tidak bisa di rubah bentuk, dan untuk itu kami juga menarik sebuah perbandingan pembangunan Mall Pelayanan Publik di kabupaten Barru mengutip berita di media Barru pos tertanggal Kamis 05 Desember 2019 dengan menganggarkan Mall Pelayanan Publik 2.909.761.000 nilai kontrak pembangunan dengan enteriornya dengan dua lantai yang di kerjakan oleh PT.Karya pembangunan Rezky, dan kutipan berita kabupaten Madiun "beritatrends" tertanggal 16 November 2019 melakukan rehab gedung untuk dijadikan mall pelayanan publik dengan anggaran 2 M dengan dua lantai,

Dari perbandingan dua kabupaten tersebut diatas patut kami menduga bahwa proyek tersebut diatas sarat dgn Markup anggaran, semoga dalam pemeriksaan yg dilakukan oleh BPK RI bisa menghasilkan pemeriksaan yang objektif.

Kami meminta kepada BPK RI dan semua stekholder mengawal pemeriksaan Mall Pelayanan Publik, agar kisruh ini bisa terang benderang sehingga in put dan out put nya bisa benar benar dirasakan seluruh masyarakat Bantaeng khususnya.

Oleh: Yusdanar Hakim
Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Bantaeng

Editor:Ilham