PKN Tagih Janji Jokowi Terkait PP No 43 Tahun 2018

SULSELBERITA.COM. Jakarta – PP No 43 Tahun 2018, adalah prihal peranserta masyarakat dalam pemberantasan korupsi dan pemberian penghargaan atas pelaporan terhadap pelaku tipikor.

Namun ruoanya PP tersebut kini tengah diuji kebenarannya, pasalnya salah satu lembaga yang bernama  PKN (Pemantau Keuangan Negarà) yang diketuai oleh Patar Sihotang SH MH, tengah menagih bukti dari PP 43 tahun 2018 tersebut.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

“Kami PKN ( Pemantau Keuangan Negarà) dengan tegas dan sangat hati hati teliti dan cermat melakukan upaya peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, dan melaporkan nya ke polres jakarta utara (surat terlampir) dan pelaku korupsi sudah tertangkap dan di putuskan dalam sidang, (terlampir) maka kami membuat surat permohonan pemberian penghargaan dari negara yang tertuang dalam peraturan pemerintah atau di singkat PP no 43 tahun 2018, (surat terlampir), namun pihak kejaksaan tinggi DKI Jakarta tidak membalas surat PKN tersebut tanpa sebuah alasan”. Ungkap Patar Sihotang  Minggu, (9/2/2020).

Lanjut diungkapkan, “Kami PKN sebagai wadah perkumpulan rakyat anti korupsi, merasa kecewa atas prilaku pihak kejati DKI Jakarta yang justru di biayai rakyat lewat pajak, telah abai dalam tugasnya melayani rakyat dengan baik santun dan secara benar, presiden jokowi harus tau inilah cara kerja lembaga hukum negara (kejati DKI Jakarta yang tidak profesional dan proporsional dalam mengemban tugasnya”. Ungkapnya Patar lagi.

Lebih jauh lagi diungkapkan. “Seharusnya kejati dan presiden jokowi bersyukur atas hadirnya organ perkumpulan Pemantau Keuangan Negara di republik ini dan terdaftar di kumham, kami minta dengan tegas kepada presiden jokowi menegur pihak kejati DKI Jakarta untuk membenahi cara berfikir dan bergerak dalam menjalankan tupoksinya sebagai penegak hukum negara dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya”. Tutup Patar.

#SalamAntiKorupsi
#TuhanBesamaDenganOrangYangBeraniDanBenar

Pos terkait