Cabuli Tetangganya Selama 2 Tahun, Oknum Pensiunan PNS di Takalar ini Ditangkap Polisi

SULSELBERITA.COM. Takalar – Tua tua Keladi, makin tua makin menjadi jadi, hal tersebut pantas disematkan pada Drs Yangko Dg Bombong, yang merupakan seorang oknum pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Takalar.

Bagaimana tidak, di usianya yang ke 61 tahun tersebut, Yangko ditangkap polisi, gegara telah mencabuli seorang bocah perempuan NFA (9 thn), dan parahnya lagi, perbuatannya tersebut dia lakukan sejak dua tahun lalu sampai dirinya ditangkap.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

“Pelaku telah mencabuli korban sejak dari tahun 2018,  dimana korban masih duduk di kelas 2 SD, pelaku melakukan aksinya dengan cara menjemput korban di mesjid pada saat pulang jam sekolah, setelah itu korban di bawa pulang kerumah pelaku dengan cara pelaku mengiming imingi korban dengan uang, pada saat pelaku telah melakukan aksinya pelaku pun memberi uang sebesar RP 20 rb”. Jelas Kabag Humas Polres Takalar Sumarwan. Kamis, (6/2/2020).

Lanjut dijelaskan, “Perbuatan itu dia lakukan secara berulang ulang sampai sekarang, dan kadang pelaku pun kerap mencabuli korban dengan cara pelaku sering memegang dan meraba raba kemaluan korban pada saat pelaku membonceng korban”. Tutup Sumarwan..

Perlu diketahui, antara pelaku Yangko dan korban NFA adalah tetangga, keduanya beralamat di Lingkungan Pallantikang Kel Pattallassang Kec Pattallassang Kab Takalar.

Pos terkait