SULSELBERITA.COM. Gowa,- Tak ingin ASN dan Masyarakat luas terus berdebat masalah hukum berlalulintas, Kapolsubsektor Bonsel IPTU.H.ABDULLAH DM,SH.MH, memberikan pencerahan penyuluhan hukum kepada ASN bonsel tentang mekanisme Undang undang LLAJ, Selasa(04/02/2020).
Permasalahan ini memang sangat menarik saat ini, karena banyaknya masyarakat yang sangat mudah melawan petugas terutama jajaran lalulintas dengan argumen utama menanyakan sprint gas dan plang operasi.
Namun ini tidak terlepas dari komentar beberapa petinggi kita juga bahwa bila ada anggota yang melaksanakan razia tanpa surat perintah dan plang adalah ilegal tanpa menjelaskan bahwa selain razia, penindakan pelanggaran di jalan juga bisa terjadi dalam posisi patroli mobile anggota lalulintas.
Menyikapi hal tersebut, Kapolsubsektor pun menjabarkan poin poin utama hukum berlalulintas, seperti berikut:
Pertama :
Razia Kepolisian sesuai dengan yang diatur dalam PP nomor 80 tahun 2012 ttg tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalulintas dan angkutan jalan harus memenuhi persyaratan yaitu dilengkapi dengan sprint gas, menempatkan tanda adanya pemeriksaan petugas, dan persyaratan lainnya.
Kedua :
Patroli Kepolisian atau penjagaan Kepolisian yang disertai dakgar sesuai dengan yang tercantum dalam UU no 2 tahun 2002 ttg Polri pasal 14 ayat (1) huruf (a) yaitu kepolisian berwenang melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai dengan kebutuhan.
Terkait dengan dakgar apabila dilakukan diluar razia maka dasarnya diperjelas pada pasal 16 ayat (1) huruf (a) yaitu Kepolisian berwenang melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan serta huruf (e) yaitu melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat ( kewenangan kepolisian secara umum ini sering dilupakan dalam penegakan hukum lalulintas ).
Ketentuan tersebut diatas kemudian lebih spesifik lagi diatur didalam UU no 22 tahun 2009 ttg undang undang LLAJ khususnya pasal 12 yang menyebutkan bahwa terkait penegakan hukum lalulintas Kepolisian berhak pada huruf (e) melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalulintas dan pada huruf (f) penegakan hukum meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalulintas.
Dasar penindakan dalam patroli atau penjagaan yang disertai penindakan pelanggaran tidak sama dengan razia, dasarnya adalah KUHAP pasal 1 angka 19 yang menyebutkan bahwa tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada saat waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera beberapa saat tindakan pidana itu dilakukan atau sesaat.... dst. Unsur yang harus diperhatikan disini adalah tertangkapnya seseorang pada saat melakukan tindak pidana.
Melanggar aturan lalulintas adalah salah satu bagian dari tindak pidana, karena dalam KUHP tindak pidana dibagi menjadi dua yaitu kejahatan dan pelanggaran. Maka dalam penegakan hukum lalulintas berlaku ketentuan terkait tertangkap tangan berlaku. Hal ini juga dikuatkan dalam pasal 211 KUHAP yang menyebutkan tilang adalah bagian dari Berita Acara Cepat, dengan kata lain penindakan tilang merupakan bagian dari sebuah acara pidana sama dengan penyidikan reskrim.
Dengan demikian dalam hal seorang petugas polisi lalulintas menemukan pelanggaran pada saat patroli atau melaksanakan penjagaan tidak diperlukan sprint gas atau plank tanda razia hal ini selaras dalam penindakan hukum kejahatan dalam kasus tertangkap tangan dimana tidak perlu adanya Laporan Polisi maupun surat perintah tugas dalam upaya paksa.
Lalu apa yang harus dilakukan oleh seorang petugas polisi lalulintas bila masyarakat tidak menerima atas tindakan yang dilakukannya?
Tilang sebenarnya telah diatur untuk mewadahi kejadian dimana pelanggar tidak menerima tindakan hukum yang diberikan polisi kepadanya yaitu dengan disusunnya lembaran tilang dalam warna berbeda.
Apabila pelanggar menerima maka diberikan lembar biru. Apabila terjadi masalah seperti contohnya pelanggar tidak menerima tindakan kepolisian maka diberikan lembar merah dimana pada saat persidangan anggota yang memberi tindakan dan pelanggar yang komplain akan didengarkan pendapatnya oleh hakim sebelum memutuskan.
Jadi sebaiknya bila terjadi hal seperti diatas, anggota tidak perlu takut tetapi laksanakan sesuai prosedur yang ada. Beri penjelasan yang diperlukan dan apabila pelanggar tetap menolak tetap laksanakan penindakan dan berikan blangko merah disertai penjelesan prosedurnya.
Jikalau ada rekan yang mendampingi biasakan untuk mengambil video juga untuk pembanding dalam persidangan.
Personil lantas dilapangan agar sopan santun,humanis disetiap tugasnya., Tegas Kapolsubsektor Bonsel