Diskusi Terbuka KPP PRD dengan Tema “OMNIBUS LAW dalam Bingkai Pancasila” Kembali Digelar

501

SULSELBERITA.COM. Jakarta Selatan,- KPP PRD bertempat di Sekertariat Pusat, Tebet Dalam IC, no 3, Tebet Jakarta Selatan, kembali melaksanakan diskusi terbuka dengan tema "Omnibus Law dalam bingkai Pancasila." jum'at 31/01/2020

Dalam diskusi ini turut dihadiri narasumber antara lain Rudi Hartono (KPP PRD), Nining Elitos (KASBI), Abra PG Talattof (INDEF), Lukman Hakim (FNPBI), dengan Moderator Ida Ayu Prasasti.

Advertisement

Menurut pandangan Rudi Hartono, ada dua hal penting yang harus dikritisi dari Omnibus Law ini, pertama proses legeslasi harus terbuka dengan melibatkan banyak pihak, yang kedua Omnibus Law harus mampu menjawab persoalan masyarakat Indonesia, misalnya ketimpangan, kemiskinan, kesehatan, pendidikan dan persoalan kesejahteraan yang lain.

Menurut Lukman Hakim, saat ini liberalisasi dalam dunia ketenagakerjaan semakin diperluas sehingga akan menjerumuskan kehidupan pekerja, hidup semakin sulit dan terpuruk. Dalam hal ini, konsep Omnibus Law yang beredar dan tersirat dari berbagai pernyataan pejabat resmi mengindikasikan adanya skema “mengorbankan” buruh demi terciptanya investasi.

Sedangkan Abra PG Talattov berpandangan bahwa tidak ada aspek kemendesakan untuk menerbitkan Omnibus Law, performa investasi baik dari luar maupun dari dalam negeri masih bergairah. Untuk itu sebaiknya Omnibus Law ditunda sampai ada kesimpulan yang objektif dari persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia.

Sedangkan Nining Elitos menyatakan bahwa negara cenderung menjadi pelayan Kapitalisme, kondisi ketenagakerjaan paling buruk sejak reformasi, dan Omnibus Law tidak sesuai dengan Pancasila karena tidak berkeadilan sosial dan dalam proses pembahasan tidak melibat buruh sama sekali.

Menutup pembicaraan, Ketua Umum PRD, Agus Jabo Priyono mengatakan bahwa skema Omnibus Law secara defacto akan menciptakan haluan negara yang baru, untuk itu Omnibus Law harus tetap dalam bingkai Preambule UUD 1945 yang di dalamnya tercamtum Pancasila sebagai dasar negara, menjunjung tinggi Pasal 33 UUD 1945, melindungi kepentingan nasional dan kepentingan rakyat dengan prinsip Trisakti, menuju Indonesia adil dan makmur.

Jangan sampai Omnibus Law menjadi instrumen bagi investor asing kembali menguasai Indonesia seperti pada masa Kolonial.

Investasi harus berprinsip mereka untung, kita juga untung, tutup Agus Jabo Priyono.**

Editor:Ilham