SULSELBERITA.COM. Makassar,- Ratusan mahasiswa mengatasnamakan aliansi Lembaga Aspiratif Mahasiswa (LAM) Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus menggelar aksi demonstrasi yang berlangsung di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sul-sel, Jln. Urip Sumoharjo, Rabu, 29/1.
Aksi yang dilangsungkan ini masih menyikapi persoalan pemecatan secara terhormat 28 mahasiswa UKI Paulus yang hingga saat ini belum menemui titik terang. Diketahui pimpinan kampus UKI Paulus yang mempersoalkan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa pada tanggal 20 Januari hingga mengeluarkan Surat keterangan (SK) Droup Out (DO) secara sepihak kepada 28 mahasiswa.
Dari keterangan yang disampaikan oleh Jendlap, aksi yang dilakukan ini bertujuan untuk mendesak pihak DPRD untuk turut serta dalam mengawal kasus kekerasan akademik yang terjadi di kampus UKI Paulus.
"Kami ingin pihak DPRD juga menjalankan tanggungjawabnya selaku perwakilan rakyat untuk mendesak LLDIKTI (Lembaga Pelayanan Pendidikan Tinggi) agar mengevaluasi kampus UKI Paulus atas pemecatan secara sepihak yang telah dilakukan oleh Rektor," Lexy.
Sebelumnya, massa aksi sempat tertahan di gerbang kantor DPRD oleh aparat keamanan yang juga berada di lokasi. Hingga terjadi mediasi dan akhirnya perwakilan aliansi LAM dan mahasiswa yang menjadi korban kekerasan akademik pun dipersilahkan masuk ke dalam ruangan aspirasi.
Menyambut aspirasi mahasiswa di dalam ruangan aspirasi DPRD Prov. Sul-sel, satu persatu mahasiswa dipersilahkan untuk menyampaikan tuntutannya secara langsung yang fasilitasi oleh Muhammad Irwan dari pihak DPRD Prov. Sul-sel.
"Yakinlah aspirasi adek-adek mahasiswa akan kami langsung tindaklanjuti, paling lambat kami janji minggu depan kami akan memanggil rektornya," Muhammad Irwan.
Menanggapi soal keresahan mahasiswa terkait sikap kampus UKI Paulus yang mengeluarkan SK DO karena mempersoalkan aksi demonstrasi secara damai dan tertib pada tanggal 20 Januari lalu. Muhammad Irwan menegaskan kembali bahwa pihak kampus UKI Paulus juga harus menghormati kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
"intinya kami sudah menerima aspirasi ini yang mana keinginan adek-adek mahasiswa bahwa di kampus tidak boleh dibatasi terkait penyampaian aspirasi," Muhammad Irwan.
Lebih jauh, menanggapi kembali soal SK DO 28 mahasiswa yang dikeluarkan oleh Rektor UKI Paulus pada tanggal 24 Januari tanpa melibatkan mahasiswa dalam proses mekanisme komisi disiplin sebelum menjatuhkan sanksi.
"adanya 28 mahasiswa yang di Droup Out tanpa sebelumnya ada sp (surat peringatan), sp satu atau dua, sementara tidak ada perusakan yang terjadi yang dilakukan oleh mahasiswa pada aksi tersebut," Muhammad Irwan.
Tak hanya itu, menyambung tuntutan mahasiswa terkait LLDIKTI. Sofyan sempat menjelaskan kembali soal kasus kekerasan akademik yang juga terjadi di Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STIMIK) Akba. Ia mengatakan bahwa pihaknya telah membangun komunikasi ke LLDIKTI membahas persoalan kasus kekerasan akademik yang akhir-akhir ini marak terjadi.
"pada LLDIKTI juga kami sudah berpesan bahwa lebih mengutamakan mahasiswa daripada kampus," Sofyan.
Menegaskan kembali soal desakan mahasiswa menyoal kasus kekerasan akademik. Jendlap aksi, Lexy berharap agar pihak DPRD Prov. Sul-sel dapat menepati janjinya. Menurut pernyataan Lexy bahwa saat ini akses mahasiswa telah ditutup oleh Rektor, dan juga ia mengkritisi soal sikap LLDIKTI yang dianggap tidak maksimal dalam menjalankan fungsinya.
"semoga DPRD bisa memfasilitasi kami untuk melakukan mediasi karena kampus selalu menolak untuk bertemu kami, kemudian kawal LLDDIKTI karena sampai sejauh ini LLDIKTI tidak pernah serius dalam menyikapi kasus kekerasan akademik yang marak terjadi," tutup Jendlap Aksi.**
Editor:Ilham