Ingin Pernikahan Awet? Pastikan Ikut Kursus Calon Pengantin di KUA

226

SULSELBERITA.COM. Sinjai - Perceraian yang tinggi di Kabupaten Sinjai  cukup memprihatinkan. Banyak latar belakang yang mendasari terjadinya perceraian, mulai dari faktor ekonomi, sosial, dan penyebab lain lainya  Namun perceraian sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya pasangan suami istri (pasutri) bisa saling memahami

Perceraian sebenarnya bisa dihindari kalau pasangan suami istri benar-benar memahami makna dan tujuan pernikahan. Salah satu Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bulupoddo  Kabupaten Sinjai Drs Bahtiar M.Pd.I mengungkapkan, selama ini banyak terjadi kasus perceraian akibat hal-hal sepele. Seperti masalah ekonomi, kecemburuan, perselingkuh “Padahal itu semua bisa dicegah,” tandas Bahtiar

Advertisement

Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan pembekalan atau kursus kepada calon mempelai. Jadi sebelum melakukan pernikahan, calon mempelai yang sudah terdaftar di KUA diharuskan(Wajib) mengikuti kursus calon pengantin. Dalam kursus tersebut, calon pengantin akan diberikan pengetahuan dan wawasan mengenai berbagai hal

Seperti yang dilakukan di KUA Kec Bulupoddo pada hari ini ,Pasangan calon pengantin mengikuti kursus yang dilakukan di Aula KUA Kecamatan Bulupoddo. Mereka tampak antusias mengikuti kursus sejak pagi hingga  siang hari.Selasa(28/1/2020).

Dalam kursus tersebut peserta mendapatkan materi tentang banyak hal.Para Calon Calon Mempelai sangat antusias mengikuti materi pernikahan yang disampaikan  bagaimna tentang tanggung jawab suami istri, hak suami istri serta lain lainya.Tuturnya

“Dimana setelah mengikuti kursus  calon mempelai diharapkan sudah memahami berbagai hal.sehingga mereka diharapkan bisa menyelesaikan persoalan ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga. Intinya, melalui kursus ini Kami di KUA  ingin menciptakan ketahanan rumah tangga dan menciptakan keluarga samawa (sakinah, mawadah, warohmah),” tandas Penghulu Kecamatan Bulupoddo

Semoga dengan adanya kegiatan yang seperti ini yang merupakan program pemerintah  melalui Kementerian Agama Republik Indonesia diharapkan mampu mengurangi tingkat  kasus perceraian di Kantor Pengadilan Agama.