SULSELBERITA.COM. Sinjai - Perceraian yang tinggi di Kabupaten Sinjai cukup memprihatinkan. Banyak latar belakang yang mendasari terjadinya perceraian, mulai dari faktor ekonomi, sosial, dan penyebab lain lainya Namun perceraian sebenarnya tidak perlu terjadi seandainya pasangan suami istri (pasutri) bisa saling memahami
Perceraian sebenarnya bisa dihindari kalau pasangan suami istri benar-benar memahami makna dan tujuan pernikahan. Salah satu Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bulupoddo Kabupaten Sinjai Drs Bahtiar M.Pd.I mengungkapkan, selama ini banyak terjadi kasus perceraian akibat hal-hal sepele. Seperti masalah ekonomi, kecemburuan, perselingkuh “Padahal itu semua bisa dicegah,” tandas Bahtiar
Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan pembekalan atau kursus kepada calon mempelai. Jadi sebelum melakukan pernikahan, calon mempelai yang sudah terdaftar di KUA diharuskan(Wajib) mengikuti kursus calon pengantin. Dalam kursus tersebut, calon pengantin akan diberikan pengetahuan dan wawasan mengenai berbagai hal
Seperti yang dilakukan di KUA Kec Bulupoddo pada hari ini ,Pasangan calon pengantin mengikuti kursus yang dilakukan di Aula KUA Kecamatan Bulupoddo. Mereka tampak antusias mengikuti kursus sejak pagi hingga siang hari.Selasa(28/1/2020).
Dalam kursus tersebut peserta mendapatkan materi tentang banyak hal.Para Calon Calon Mempelai sangat antusias mengikuti materi pernikahan yang disampaikan bagaimna tentang tanggung jawab suami istri, hak suami istri serta lain lainya.Tuturnya
“Dimana setelah mengikuti kursus calon mempelai diharapkan sudah memahami berbagai hal.sehingga mereka diharapkan bisa menyelesaikan persoalan ketika terjadi persoalan dalam rumah tangga. Intinya, melalui kursus ini Kami di KUA ingin menciptakan ketahanan rumah tangga dan menciptakan keluarga samawa (sakinah, mawadah, warohmah),” tandas Penghulu Kecamatan Bulupoddo
Semoga dengan adanya kegiatan yang seperti ini yang merupakan program pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia diharapkan mampu mengurangi tingkat kasus perceraian di Kantor Pengadilan Agama.