SULSELBEEITA.COM. Sinjai - Buat kaula muda mudi yang sudah memiliki penghasilan dan calon pasangan, keinginan untuk menikah mungkin sudah bercokol di benakmu. Tapi, tak sedikit yang menunda pernikahan karena belum memiliki cukup tabungan. Padahal, sebenarnya menikah itu gratis setidaknya bisa menghemat biaya akad nikah. Kalau memang niatnya baik, buat apa ditunda-tunda lagi,Nikah gratis berlaku jika dilaksanakan di KUA pada jam kerja. Di luar itu, dikenai tarif Rp 600 ribu yang disetorkan langsung ke Bank
Seperti halanya Pelaksanaan,pengawasan,pencatatan dan ijab kabul rangkaian akad digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Utara,Kelurhan Bongki Kab.Sinjai.Rabu(28/1/2020).Pagi
Sebagai bentuk layanan sesuai dengan PMA Nomor 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memimpin kantor urusan agama kecamatan Kepala KUA kecamatan yang di maksud dijabat oleh Penghulu dengan Tugas Tambahan memimpin KUA Kecamatan seperti halnya Kepala KUA Kecamatan Sinjai Utara Agusariman S.Pd.I menyampaikan bahwa ada 9 (sembilan) tugas dan fungsi KUA yang harus dijalankan,salah satu diantaranya adalah pelaksanaan pelayanan ,Pencatatan dan pelaoran Nikah serta Rujuk,Imbuhnya
Agussariman menambahkan bahwa layanan nikah tidaklah mesti harus dilakukan diluar KUA akan tetapi di KUA pun dapat dilakanakan balai nikah layanan nikah dilaksanakan bahkan Gratis ,Agar dapat memberikan penguatan Kepada lapisan masyarakat untuk mendapatkan manfaat Atas keberadaan KUA Kecamatan sebagai sentral layanan pablik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat yang prima dibidang keagamaan.Katanya