SULSELBERITA.COM. Sinjai - Kasi PHU beserta staf Kementerian Agama Kab Sinjai melalui Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah melaksanakan pendampingan terhadap jamaah calon haji saat proses foto paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Makassar.Jumat (24/01/20).
Kegiatan foto paspor secara kolektif bagi Jamaah Calon Haji (JCH), diperuntukan bagi JCH yang belum memiliki paspor danJCH yang memiliki paspor yg masa berlakunya telah selesai.
Dalam proses pembutaan paspor bagi JCH dipisahkan proses pengurusan paspor dengan masyarakat umum hal ini dilakukan agar lebih mempermudah para JCH untuk lebih cepat dalam pengurusannya. Kata PHU Kemenag Sinjai Syamsu Alam S.Ag,MH
Adapun Jumlah calon jamaah haji Kab.Sinjai yang didampingi hari ini sebanyak 58 Jamaah sedangkan kuota haji tahun 1441H/2020M berjumlah 234 JCH untuk Kab.Sinjai sambil menunggu penetapan resmi penerintah jamaah yg berhak lunas ..dan untuk pelayanan jemaah terkait penerbitan paspor alhamdulillah berjalan dengan lancar dan semoga pemdampingan JCH untuk foto paspor pada hari ini diharapkan prosesnya dapat selesai ungkap Syamsu Alam
Lanjut Syamsu Alam i7Persyaratan kelengkapan dokumen yang harus dipersiapkan oleh JCH yakni ; foto copy : Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK)/ Akte kelahiran/ Akta Nikah, dan ijazah SD/SMP/SMA serta bukti setoran awal BPIH yang harus dilengkapi.
Dengan proses foto paspor bagi JCH diharapkan dapat selesai dan menargetkan pembuatan paspor haji tuntas sebelum waktu pelunasan BPIH dengan harapan bisa sedikit meminimalisir kendala penerbitan visa haji.