Curi Handphone Samsung A5, Warga Palleko ini Ditangkap Polisi

2149

SULSELBERITA.COM.. Takalar - Unit Resmob Polres Takalar berhasil meringkus tersangka SR (22) pencuri handphone Samsung Galaxy A5 di Kel. Palleko, Kec. Polongbangkeng Utara, Kab. Takalar, Jumat (24/01/2020) Sekira Pukul 16.00 Wita.

Penangkapan tersangka SR (22) berdasarkan laporan korban atas nama Sanniati Dg. Baji (41) pada, Jumat (17/02/2020), Korban melaporkan bahwa Hanphone miliknya merek Samsung Galaxy A5 warna hitam disimpan di atas etalase toko korban dan setelah beberapa jam kemudian korban mencari HP tersebut ternyata sudah tidak ada ditempatnya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwan handphone tersebut berada di Kel. Palleko, Kec. Polongbangkeng Utara, Kab. Takalar.

Unit Resmob langsung bergerak menuju lokasi, dan berhasil mengamankan 1 (satu) buah handphone merk Samsung A5 di tangan Lk. SR, dimana setelah dilakukan pengecekan ternyata benar Handphone tersebut adalah hasil curian.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Takalar guna penyidikan lebih lanjut.

(Humas Polres Takalar)