SULSELBERITA.COM. Gowa,- Kapolsek Tinggimoncong Iptu Hasan Fadhlyh SH bersama anggotanya dan di damping Wadan Secata Malino Mayor Inf Jufri serta kepala Lingkungan Malino Purn Polri Rahman memasang spanduk stop balap liar,Kamis (23/01/2020)
Spanduk yang bertuliskan Stop balap liar di pasang di jalan protokoler Sultan Hasanuddin kelurahan Malino kecamatan Tinggumoncong.
Dengan berukuran 2X3 meter spanduk yang bertuliskan jalan raya bukan sirkuit balapan dan balapan liar dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta mengancam keselamatan diri sendiri maupun orang lain dan melanggar pasal 115 Uu no 22 tahun 2009 tentang LLaj dengan ancaman kurungan maksimal 1 tahun penjara/dengan denda maksimal tiga juta rupiah.
"kepolisian dalam hal ini Polsek Tinggimoncong akan menindak tegas kepada seluruh masyarakat yang dengan sengaja melakukan balapan liar yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat"ujar Hasan
Kegiatan yang di lakukan Polsek Tinggimoncong memasang spanduk stop balap liar di wilayah Tinggimoncong sebagai kepedulian terhadap kamseltibjarlantas.
"Tidak ugal-ugalan dalam berkendara,patuhi segala rambu-rambu lalu lintas yang ada,menggunakan helm standar nasional saat mengendarai roda dua dan ingat keluarga anda menanti di rumah dengan selamat"tambahnya
Humas Tinggimoncong