Aliansi Pemerhati Pedagang Kaki Lima Geruduk Kantor Bupati Takalar

696

SULSELBERITA.COM. Takalar,- Aliansi Pemerhati Pedagang Kaki Lima (PK5) melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Bupati Takalar, Rabu (15/01/2020)

Aksi ini didasari atas adanya keluhan dari warga dalam hal ini pedagang kaki lima, mereka merasa kehadiran Alfamart, Indomaret & alfamidi tentunya memberikan dampak ekonomi buruk terhadap masyarakat PK5.

Advertisement

Ironisnya, ternyata alfamart, indomaret & alfamidi yang berada di kabupaten Takalar banyak yang tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.

Hasil investigasi kami dilapangan menemukan beberapa alfamart, indomaret & alfamidi yang jaraknya menyalahi aturan. Misalnya indomaret satu dengan indomaret yang lain jaraknya sangat berdekatan serta jarak dari pasar tradisional dalam hal ini PK5 itu berdekatan sekali. Ketika kita merujuk pada peraturan daerah (Perda) pasal 10 huruf a tahun 2002, jarak antara minimarket & pasar tradisional dalam hal ini PK5 harus berjarak 500 meter (0,5 km) dari pasar lingkungan.

Dari uruian masalah diatas, jelas terlihat bahwasanya adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh alfamart, indomaret & alfamidi yang ada kabupaten Takalar, namun sampai hari ini pemerintah & dinas terkait hanya membiarkan kesalahan ini berlarut-larut.

Zulfikar selaku jendral lapangan menduga adanya konspirasi antara pemerintah & dinas terkait dengan pihak alfamart, indomaret & alfamidi sehingga persoalan ini seolah tidak ada kesalahan yang terjadi.

Kami akan tetap mengawal persoalan ini, hingga alfamart, indomaret & alfamidi itu ditutup karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Dalam aksinya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemerhati Pedagang Kaki Lima (PK5) membawa tuntutan:
1. Mendesak bupati takalar untuk mencabut izin waralaba (alfamart, indomaret, alfamidi) yang tidak menjalankan aturan.
2. Mendesak Bupati takalar untuk menertibkan waralaba (alfamart, indomaret, alfamidi) yang keberadaannya tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
3. Mendesak bupati takalar untuk segera mengambil langkah kongkret dan mengeluarkan kebijakan yang pro terhadap pedagang kaki lima (PK5)
4. Meminta bupati takalar untuk membatasi izin usaha waralaba karena dianggap mematikan pedagang kaki lima (PK5).