SULSELBERITA.COM. Makassar,- Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pejuang Kerakyatan (GMPK) SUL-SEL unjuk rasa di depan Kantor KFC Syam Ratulangi Jl. Dr. Syam Ratulangi Kec. Ujung Pandang kota Makassar.
Dari pantauan media, Tampak orasi secara bergantian dengan pengeras suara.
Dalam aksinya GMPK Sulsel mendesak Pihak Pj. Wali kota makassar agar segera mungkin memberikan teguran bahkan pencabutan izin usaha terhadap KFC Sam Ratulangi yang dalam hal ini telah melanggar PP. No. 27 Tahun 1999 tentang pelanggaran analisis masalah dampat lingkungan (AMDAL).
Selain dari pada itu, KFC Sam Ratulangi diduga membuang limbah pada Drainase secara ilegal. Dimana sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup, maka harus diberikan sanksi berupa teguran hingga pencabutan izin.
Dalam aksinya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam GMPK SUL-SEL membawa beberapa tuntun Diantaranya:
1. Mendesak pihak PJ. Wali Kota Makassar untuk segera memberikan teguran keras kepada pengusaha nakal dalam hal ini KFC Sam Ratulangi yang telah mempecundangi UU. No. 32 Thn. 2009 demi kepentingan pribadi dan kelompok.
2. Mendesek PJ. Wali Kota Makassar untuk melakukan penyegelan terhadap KFC Sam Ratulangi sebelum dokumen IMB lengkap (AMDAL).
Sahrul Gufran selaku jendral lapangan mengatakan, "bahwa aksi hari ini merupakan aksi prakondisi, kami akan kembali menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2020 dan akan mengundang seluruh elemen mahasiswa yang ada yang ada ditanah sulawesi untuk menggeruduk kantor wali kota makassar agar segera menindaklanjuti persoalan ini.
KFC Sam Ratulangi telah berdiri sejak tahun 2008, namun sampai hari ini belum mengantongi surat izin AMDAL, ini sangat jelas terlihat bahwasannya ada kesalahan yang telah di diamkan selama bertahun-tahun."
Tegas Sahrul Gufran dalam orasinya.(WS)
Editor: Ilham