SULSELBERITA.COM. Kendari - Pendamping Kikila Adi Kusuma Cs melalui Juru Bicaranya Asrul Rahmani memberikan peringatan kepada Pemprov Sultra untuk tidak main mata perihal Penggusuran Lahan milik Kikila Adi Kusuma Cs secara paksa mengingat lahan tersebut berstatus Quo,(Senin, 6/01/2020)
Kepada Media ini, Asrul membeberkan, bahwa pemprov Sultra telah memaksakan kehendak untuk menggusur lahan tersebut sementara belum ada putusan final dan mengikat"jelasnya
Lanjut di katankan,Kami tau rujukan mereka itu berdasarkan putusan Mahmakah Agung RI No 3018/pdt/2017, tetapi putusan tersebut kami anggap fiktif dan hasil editan, kami ada pembandingnya"jelasnya
Kemudian kami juga mempertanyakan apa dasar pemprov memakai putusan mahkamah agung yang kami nilai cacat hukum,yang dimana putusan itu tidak pernah melalui proses persidangan.namun tiba-tiba putusan itu keluar,tanpa adanya kasasi, bahkan disclamer putusan MA tersebut tidak ada."bebernya
Asrul" menambahkan,saya sayangkan pernyataan La Ode Ali Akbar sebagai Kepala Biro Pemerintahan Sultra melalui media cetak dan media online menyampaikan dan menyarankan Kikila Cs agar datang kepadanya dan meminta kelola lahan dengan sistem bagi hasil,paparnya
Pernyataan itu kami anggap, sesat dan menyesatkan. Kenapa minta bagi hasil? Emang tanah miliknya? Dan tidak jelas mau di bagi kedia pribadi atau bagi ke pemprov.
Kami juga minta dengan tegas, untuk tidak memperkeruh masalah ini dengan melakukan penggusuran paksa. Tanah ini milik Kikila Adi Kusuma Cs bukan milik pemprov Sultra. Tutupnya
Hingga berita ini di muat pihak media ini masih akan melakukan konfirmasi ke Pihak terkait
Penulis : Hendra SH