SULSELBEEITA.CO.. Gowa - Aktifitas pabrik PT. Harfia Graha Perkasa yang beroperasi di kelurahan romang polong dikeluhkan oleh masyarakat sekitar karena aktifitasnya yang sangat meresahkan dipadat pemukiman, bagaimana tidak debu semen dan kebisingan dari aktifitas pabrik yang beroperasi sampai larut malam bahkan 24 jam ini banyak dikeluhkan mahasiswa yang bermukim di belakang pabrik tersebut.
Gelar pendapat sudah diadakan oleh komisi 3 DPDR Gowa pertanggal 23 kemarin dan dihadiri dinas lingkungan hidup dan perwakilan PT. Harfia Graha Perkasa, Lurah romang polong, camat somba opu dan masyarakat terdampak yang didampingi oleh forum pemuda pemerhati lingkungan sul-sel, dalam gelar pendapat tersebut jelas rekomendasi dari dinas lingkungan hidup merekomendasikan kepada pihak perusahaan untuk menutup sementara aktifitas pabrik tersebut sampai urusan ijin selesai.
Lanjut menurut Imran wahyudi ketua umum Forum pemuda pemerhati lingkungan sul-sel menerangkan bahwa jelas pabrik itu tak berijin dari hasil gelar pendapat di dprd gowa kemarin, akan tetapi sampai hari ini aktivitas pabrik terus masih terus berlangsung walau secara ilegal.
Imran sapaan akrab ketua umum FPPL melihat sikap acuh tak acuh dari pemerintah setempat dan dinas terkait untuk segera merekomedasikan kepada pihak terkait yang mempunyai wewenang apakah satpol PP dan kepolisian untuk menutup sementara sampai ijinnya keluar, jangan sampai terkesan PT. HGP ini dilindungi oleh pemerintah setempat dan dinas terkait walau tak mengantongi ijin beroperasi.
Lanjut suwandi sultan yang juga sebagai tokoh pemuda kelurahan romang polong dan aktif sebagai kader forum pemuda pemerhati lingkungan sul-sel menilai bahwa aktivitas pabrik tersebut sudah sangat menganggu mulai dari debu semen dan campuran semen yang jatuh ke jalan dari mobil molen yang biasa mengakibatkan kecelakaan karena tumpah dijalan dan mengeras.
Saya melihat ada kesan pembiaran walau tak berijin dan tidak ada yang mau bersikap, karena informasi yang
saya dapat pemilik PT. HGP tersebut dekat dengan pimpinan pemerintahan di kabupaten Gowa, hal ini yang saya lihat sepertinya ada kesan kebal hukum bayangkan sudah setahun perpanjangan ijin belum diperpanjang tapi masih tetap beroperasi dan sangat meresahkan masyarakat karena ada dipadat pemungkiman.
Lanjutnya dikelurahan romang polong tak hanya PT. HGP yang menurut Suwandi yang seharus dicabut ijin beroperasinya dan tak diberikan perpanjangan ijin amdal lingkungan dan lalin seperti PT. Cisco, PT. Sinar batu Gowa karena pabrik tersebut berada dekat pemungkiman dan aktivitas kampus, ini yang menjadi keluhan saya sebagai pemuda karena sudah puluhan tahun meraka semua beroperasi di kel. Romang polong dan menurut pemerintah kelurahan tidak ada juga sumbangsinya untuk masyarakat sekitar dan dana CSR dari perusahaan tidak jelas dikemanakan selama ini selama puluhan tahun beroperasi dikelurahan romang polong.
Kunci dari forum pemuda pemerhati lingkungan sul-sel dan pemuda kelurahan romang polong dan masyarakat terdampak jika dinas terkait tak ambil langkah selanjut untuk merekomendasikan kepada yang berwenang menutup aktivitas pabrik tersebut karena tidak mengantongi ijin, maka kami akan menutup paksa walau akan ada gesekan dengan pemilik pabrik, tapi besar harapan kami untuk pihak berwenang untuk menutup sementara aktifitas pabrik tersebut sampai ijin amdal lingkungan dan Lalin keluar.