Nyatakan P-21, Sat Reskrim Polsek Pallangga Limpahkan Kasus Tiga Pelaku Pencurian Ke Kejari Sungguminasa

189

SULSELBERITA.COM. Gowa - Satuan Reskrim Kriminal Polsek Pallangga menyerahkan Tersangka An. Syamsu Bahri,Fery Eko dan Afridal Alias Ridal dikejaksaan negeri Sungguminasa Gowa, karena berkas perkaranya sudah dianggap lengkap dan P-21 oleh jaksa Penuntut Umum, Senin, (23/12/2019).

Kanit Reskrim Ipda Jasman menjelaskan tersangka Syamsu Bahri (45) berteman diamankan dan ditangkap oleh personil polsek pallangga saat itu pelaku pelalu melakukan pencurian uang, dengan cara mencungkil pintu rumah korban, saat dilakukan penyelidikan, para pelaku akhirnya ditangkap oleh satuan reskrim polsek pallangga bertempat di rumahnya masing masing dimakassar, saat dilakukan penangkapan pelaku langsung menyerahkan diri.pada saat itu juga langsung diamankan personil dan menyita barang bukti uang, untuk pelaku proses penahanannya kami titip di Lembaga pemasyarakatan kelas II Makassar dan Sampai Saat ini berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan sehingga tersangka segera kami dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sungguminasa. Beber Kanit Reskrim.

Advertisement
Iklan HUT Bhayangkara 79 - Sekretaris DPRD Kabupaten Takalar

Kapolsek Pallangga Akp Hendra Suyanto, S.Sos membenarkan pelimpahan tersangka Syamsu Bahri berteman dalam kasus Pencurian di Kejaksaan Negeri Sungguminasa, berhubung berkas perkaranya sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan Negeri Sungguminasa.

"Para pelaku kami tanggkap karena telah melakukan pencurian uanh dengan cara membobol rumah korban, Atas perbuatan para pelaku kami kenakan 363 Kuhpidana, Jelas Kapolsek.

Sesuai dengan perintah dan atensi serta penegasan Kapolres Gowa Akbp Boy F.S Samola, SIK,MH segala bentuk kejahatan diwilayah hukum Polres gowa, kami akan tindak tegas, Khususnya terkhusus kasus pencurian, Tambahnya

Sumber:Humas Polsek Pallangga

Editor:Ilham