Dua Terduga Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Satuan Narkoba Polres Gowa

422

SULSELBERITA.COM. Gowa- Satuan Narkoba Polres Gowa kembali mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa pada Minggu (15/12) sekitar pukul 00.30 wita bertempat di Dusun Cini Ayo Desa Panyangkallang Kecamatan Bajeng Kabupaten Gowa.

Dari hasil pengungkapan itu, diketahui sebanyak dua pelaku bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,6 gram berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Gowa.

Advertisement

Gerak cepat itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Gowa usai menggelar press conference di halaman Kantor Polres Gowa pada Senin (16/12) sore.

Adapun modus pelaku dalam melakukan aksinya, “Pelaku menerima titipan shabu dari bandar untuk dijual dan dijanjikan untuk diberikan guna dikonsumsi serta pelaku juga menggunakan modus mengantar shabu secara langsung ke konsumen,” ujar Tambunan.

Informasi yang dihimpun, pelaku beridentitas Lk. TK (24) seorang Wiraswasta dan Lk. FM (25), “Berperan sebagai pengedar dan pengguna kemudian membeli Shabu dari seorang bandar di Takalar sebanyak 1/4 gram seharga Rp. 350 ribu kemudian dijual seharga Rp. 400 rb/saset,” ujar Tambunan.

Selain dijanjikan untuk dapat mengkonsumsi Shabu jika barang terjual, pelaku juga dijanjikan mandapat upah sebesar Rp. 30.000,- jika Shabu laku terjual, tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta seumur hidup dan hukuman mati.

Editor:Ilham