Pemerintah Segera Ajukan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Baru dan RUU Omnibus Perpajakan

181

SULSELBERITA.COM. Jakarta- Pada 15 Desember 2019
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menko Polhukam, Menkeu, dan Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan keterangan pers usai memimpin Rakor tentang Omnibus Law, di Jakarta, Kamis (12/12).

Guna memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global, Pemerintah dalam waktu dekat akan segera mengajukan 2 (dua) Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yakni RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan RUU Omnibus Law Perpajakan.

Advertisement

“Ini adalah hasil evaluasi untuk meningkatkan iklim investasi dan daya saing kita, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai memimpin Rapat Koordinasi tentang Omnibus Law di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/12).

Substansi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, menurut Menko Perekonomian, mencakup 11 klaster,

yaitu: 1) Penyederhanaan Perizinan,
2) Persyaratan Investasi,
3) Ketenagakerjaan,
4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM,
5) Kemudahan Berusaha,
6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi,
9) Pengadaan Lahan,
10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan
11) Kawasan Ekonomi.

“Kami telah membahas substansi 11 klaster tersebut secara intensif dengan 31 Kementerian/Lembaga (K/L) terkait,” ujar Airlangga.

Berdasarkan pembahasan, lanjut Airlangga, hingga saat ini telah teridentifikasi sebanyak 82 UU dan 1.194 pasal yang akan diselaraskan melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Ia pun menerangkan bahwa satu UU bisa masuk dalam beberapa klaster, sehingga jumlah UU bukan penjumlahan total dari seluruh klaster.

Artinya, apabila satu UU terkait dengan tiga klaster, maka dihitung sebagai satu UU.

Sementara itu Omnibus Law Perpajakan yang telah disiapkan Kementerian Keuangan, menurut Menko Perekonomian, mencakup 6 pilar, yaitu: 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.

“Substansi kedua Omnibus Law tersebut kami selaraskan. Substansi yang terkait dengan aspek Perpajakan dan Kebijakan Fiskal, yang menyangkut substansi di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dimasukkan ke dalam Omnibus Law Perpajakan,” jelas Airlangga.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku siap meLaporkan hasil pembahasan Omnibus Law ikepada Presiden RI, termasuk penyelesaian Naskah Akademik dan draft RUU Omnibus Law, untuk kemudian diserahkan ke DPR RI.

“Kemudian paralel dengan pembahasan bersama DPR RI nanti, kita juga akan mulai menyiapkan regulasi turunannya,” sambung Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM bersama dengan Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 5 Desember 2019 lalu telah menetapkan kedua RUU Omnibus Law ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Super Prioritas Tahun 2020.

Apresiasi KADIN Dalam kesempatan itu Menko Perekonomian menyampaikan apresiasi pemerintah atas keterlibatan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dalam proses penyusunan dan konsultasi publik Omnibus Law.

Ia menyampaikan, saat ini telah dibentuk Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang dipimpin oleh Ketua Umum KADIN, dengan anggota berasal dari unsur K/L, Pemda, Akademisi, serta dari KADIN sendiri.

“Pemerintah melibatkan KADIN dalam pembahasan Omnibus Law untuk mendapatkan masukan dan usulan agar substansi Omnibus Law selaras dengan kebutuhan pelaku usaha,” ungkap Airlangga.**

Editor:Ilham