FP3S Desak APH Tetapkan Tersangka Kasus Desa Fiktip di Konawe

SULSELBERITA.COM. Konawe – Belakangan ini publik dinegeri ini tiba tiba di kagetkan dengan tersiatnya informasi terkait adanya Desa yang Terindikasi Desa Siluman atau Fiktip serta di duga tidak memenuhi syarat yang ada di Kab-Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara.

Tidak main main, jumlahnya sebanyak  56 Desa, tatapi masih menerima aliran Dana APBN, padahal  Desa siluman ini tidak mempunyai Penduduk, hal ini tentunya mandapat sorotan tajam,  karena lambatnya pihak APH Sultra Menetapkan Tersangka dalam kasus ini.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Peeru diketahui, penanganan kasus tersebut sudah berjalan sejak Januari 2019, akan tetap piihak APH setempat belum juga menetapkan para tersangka yang diduga terlibat.

Menyikapi hal tersebut, Sukry yang merupakan Ketua LSM Forum Perhimpunan Pemuda Pemerhati Pemantau Sulawesi Tenggara,(FP3S)”, mengatakan, “Kasus ini sudah lama berjalan namun terkesan lambat sehingga kami menyarankan dan mendesak pihak APH, jika tidak mampu menangani kasus Desa Fiktif ini,  sebaiknya di serahkan saja ke Pihak KPK” Ujar Sukry dalam orasinya pada aksi unjuk rasa, Senin (9/12/2019) yang lalu.

Karena menurut Sukry lagi, “Kasus tersebut di sinyalir tidak ada keseriusan dari pihak APH Sultra untuk menangani,  jika tidak sanggup maka sebaiknya Kapolda Sultra mundur saja dari jabatanya jika tidak bisa menetapkan tersangka dan menuntaskan kasus tersebut” Ujarnya lebih lanjut.

Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan ini, massa melanjutkan aksinya di depan kantor BPKP, mereka menyampaikan tuntutanya di depan kantor BPKP Wilayah Sultra agar segera mengeluarakan hasil audit kerugian Negara yg di timbulkan oleh adanya 56 Desa yang Terindikasi Desa Fiktip di kab, Konawe dan Cacat secara adminisrasi, karena berdasarkan UU desa nomor 6 thn 2014 mulai dari 2015 sampai 2018 Desa terindikasi Fiktip sdh menerima Aliran dana desa yg berasal dari APBN, tuntutan di Kantor BPKP segera megelurakan hasil audit kerugian Negara 56 Desa Fiktip.

Lebih jauh dalam orasinya, Sukry mengungkapkan, “Desa Fiktip dan perda Bodong: 56 desa Terindikasi Desa Fiktip dan cacat secara UU Desa No:6 thn 2014 yang mana jumlah penduduknya tdk memenuhi syarat, belum lagi pendukung inprastrukturnya tidak layak, tetapi tetap di paksakan dan di laporkn di Kemendes sebagai Desa Depenitip dan mendapatkan Kucuran Dana Desa (DD) yang begitu pantasti, yakni mulai dari tahun 2015 sampai 2018, tetapi anehnya setelah di kroscek di lapangan desa tersebut ternyata tidak bersyarat, dana yang di kucurkan tidak sampai kepada kepala desa untuk di pake membangun desa tersebut, Belum lagi perda Bodong nomor 7 tahun 2011 dan Perda Bodong 79, Perda tersebut yang mereka rekayasa untuk memuluskan mendapatkan dana desa tersebut yang berasal dari APBN”. Ungkapnya.

Lanjut dijelaskan, “Kasus tersebut di tangani Polda Sultra sejak Junuari 2019, ini sudah hampir satu tahun berjalan publik menunggu kejelasan penanganan kasus tersebut yang sudah mengemparkan rakyat dinegeri ini, dengan munculnya Modus Baru, gaya baru untuk melakuakn Korupsi dengan sengaja memanipulasi Desa tidak bersyarat hanya untuk mendapatkan kucuran dana dari ABPN, yang kemudian di selewengkan oleh oknum-oknum Pemda Konawe”. Jelas Sukry lebih lanjut.

Adapun yang menjadi tuntutan dari oara pengunjuk rasa kepada pihak  Polda sultra:

#Mendesak Polda Sultra segera menetapkan Tersangka Kasus Dana Desa Fiktip dan tdk memenuhi adminisrasi yang terindikasi berjumlah 56

#Mendesak kepada Polda Sultra segera menyerahkan kasus tersebut kepada Kpk karena terkesan polda sultra tdk serius menangani kasus Desa Fiktip yg ada di kab, Konawe.,

#Mendesak Kapolda Sultra segera Mundur dari jabatanya karena tdk mampu memberantas kasus kasu Korupsi yang ada di Sultra khususnya Dana Desa Fiktif yang telah mencoreng nama baik Sulawesi Tenggara” Tutupnya

Hingga berita ini di turunkan pihak media ini belum mengkonfirmasi pihak pihak yang berkompeten atau belum bisa di temui

( Hendra)

Pos terkait