SULSELBERITA.COM. Toraja — Hadirnya organisasi yang menamai dirinya Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) di Tana Toraja justru meresahkan warga muslim Toraja. Betapa tidak, karena organisasi ini mengajarkan paham yang sangat bertentangan dengan kaidah dan ajaran islam.
Organisasi yang memilih Dusun Mambura, Lembang Buntu Datu, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja sebagai homebasenya ini, oleh pengikutnya meyakini bahwa Nabi Muhammad bukanlah Nabi atau Rasul yang terakhir, melainkan pimpinan LPAAP itu sendiri yang bernama Paruru Dg Tau asal Kabupaten Gowa.
Kemenag Tana Toraja melalui Seksi Bimas Islam sudah cukup lama memantau aktivitas dan gerak gerik organisasi ini. Pemantauan ini dilakukan atas laporan warga kepada kepala KUA Kec. Mengkendek Drs. M. Yasim.
Setelah menyakini bahwa organisasi ini menyimpang dari ajaran islam, maka Kepala Seksi Bimas Islam H.Tamrin Lodo mengirim surat kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Tana Toraja untuk melakukan investigasi dan mengeluarkan fatwa.
MUI Tana Toraja langsung menindaklanjuti surat Kasi Bimas Islam dengan melakukan investigasi di markas LPAAP pada hari Kamis, 24 Oktober 2019 dan mengungkap berbagai aktivitas LPAAP yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam.
“LPAAP mengajarkan bahwa sholat, puasa, zakat dan haji yang menjadi kewajiban umat Islam bukanlah kewajiban bagi pengikut LPAAP melainkan cukup dengan sembahyang 2 kali sehari,” ungkap Ketua MUI Tana Toraja, K.H Ahmad Zainal Muttakin.
Berdasarkan data dan fakta tersebut, MUI Tana Toraja lantas mengeluarkan fatwa bahwa paham yang diajarkan oleh Lembaga Pelaksana Amanah Adat dan Pancasila (LPAAP) tidak sesuai dengan ajaran agama Islam sehingga aliran tersebut dianggap sesat.
Pimpinan LPAAP, Paruru Dg Tau tidak menerima fatwa tersebut, sehingga MUI Tana Toraja dan Kemenag Tana Toraja memanggilnya untuk menggunakan hak jawabnya dan menjelaskan alasan penolakannya di Aula Kantor Kemenag Tator, Selasa (26/11/2019)
Usai pertenuan yang juga dihadiri oleh Ketua PC NU Tana Toraja, Pihak Polres Tana Toraja dan Kejari Tana Toraja ini, MUI bersikukuh bahwa ajaran Paruru Dg Tau ini sesat.
Guna mengantipasi penyebaran aliran ini, maka MUI Tana Toraja meminta kepala Kantor Kementerian Agama Tana Toraja agar memberikan pembinaan kepada masyarakat terkait aktivitas LPAAP yang menyimpang dari ajaran agama Islam.
Ketua MUI Tana Toraja K.H.Zainal Muttaqin juga meminta kepada Kejaksaan Tana Toraja untuk menutup LPAAP wilayah Tana Toraja serta meminta Kesbangpol untuk tidak memberikan ijin perpanjangan SKT kepada LPAAP di Tana Toraja yang dikeluarkan pada tahun 2016.
"Umat islam Tana Toraja harus tetap waspada dan tidak mudah terpengaruh dengan paham menyimpang. Dan yang sudah terlanjur jadi pengikut LPAAP supaya segera kembali ke ajaran agama islam", pintanya
Berdasarkan pengakuan warga, Paruru Dg Tau ini pertama kali dibawa ke Tana Toraja oleh salah satu warga Dusun Mambura Lembang Buntu datu Kecamatan Mengkendek bernama Syarifuddin yang bekerja sebagai Guru SMPN 3 Lamasi Kabupaten Luwu.
Saat ini LPAAP wilayah Tana Toraja ini memiliki pengikut sekitar 8 Kepala Keluarga atau sekitar 50 orang pengikut.
Sementara itu, staf Bimas Islam, Ustadz Buhari Pamilangan ketika dimintai tanggapannya usai mengikuti pertemuan dengan Paruru Daeng Tau mengunkapkan keprihatinannya.
"Kasihan dia (Paruru Dg Tau). Ini semua karena lemahnya pemahamannya tentang agama dan juga tidak ditopang oleh pendidikan formal yang memadai. Apalagi menurutnya apa yang diajarkannya ini diperoleh melalui mimpi", tulis ustadz Buhari via pesan WhatsApp.