SULSELBERITA.COM. MAKASSAR - Persatuan Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (PGMPR), Kami mengundang awak media online, TV dan lainnya dalam peliputan aksi unjuk rasa di depan kantor Mapolda Sulsel Jl. Perintis Kemerdekaan KM.16 Kec. Biringkanaya Makassar dan depan kantor Ditlantas Polda Sulsel Jl. A.P. Pettarani Kec. Panakkukang Makassar. Pada hari Jum'at tanggal 22 November 2019 sekira pukul 10.00 Wita sampai selesai dengan estimasi massa kurang lebih 40 orang dari Kader-kader PGMPR.
Rahmatullah Ahmad selaku Jendral lapangan aksi mengatakan, "Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000 Tentang Hak Pengawasan Masyarakat
UU No. 28 Thn 1999 Tentang Pemerintah Yang Bersih dari Korupsi,Kolusi, dan Nepotisme
Pasal 14 Perpres no 78 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (SABER
PUNGLI).
Sehubungan maraknya aduan Masyarakat terkait dengan adanya dugaan kegiatan melanggar hukum
yang dimana dimaksud adalah kegiatan pungli yang merugikan Masyarakat, yang dimaksud :
1. Maraknya aktifitas Pungli pada proses pengurusan pajak kendaraan, mutasi kendaraan serta
Penerbitan TNKB.
2. Maraknya aktifitas percaloan di kantor Samsat Kab. Bone
3. Maraknya Pungli dan penerapan PP No.60 yang tidak maksimal di Samsat Kab. Bone," Terangnya-Red. Kamis (21/11/19).
Lanjut kata Dia, "Kami atas nama Persatuan Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (PGMPR) meminta dan menuntut Kapolda Sulsel segera Mengevaluasi kinerja Kanit Regident Samsat Bone yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Copot Kanit Regident Samsat Kab. Bone." Jelasnya dalam surat penyampai aksi.
Serta Meminta Kepada Kepala Dirlantas Polda Sul-Sel agar Menindak Tegas Kanit Regident Samsat Kab. Bone, dimana telah diduga merusak nama baik Institusi Kepolisian yang telah lalai terahadap tugasnya dan melanggar hukum (Pungli)." Tutupnya.
Hingga berita ini tayang, Kepala Dirlantas Polda Sulsel dan Kanit Regident Samsat Kab. Bone belum dapat memberikan klarifikasi meski telah dikonfirmasi melalui Via Whatsaapnya. (RED/TIM)