Dua Tahun Bergulir di Polsek Biring Bulu Gowa, Kasus Pengrusakan yang Berujung Penganiayaan tak Kunjun Selesai,Begini Tanggapan IJUK

SULSELBERITA.COM. Gowa-Warga kelurahan Tonro Rita, Kecamatan Biring Bulu, H. Syafruddin menjadi korban kelalaian Polsek Biring Bulu dan Polres Gowa, sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, H. Syafruddin yang melaporkan tindak pidana pengrusakan lahan dengan LP Nomor 21 tahun 2017.

Tidak mendapat keadilan hukum sebagaimana mestinya, H. Syafruddin terus di intimidasi oleh terlapor pada kasus yang sudah bergulir di tahun 2017. Polsek Biring Bulu yang menjadi tempat mengadu bak acuh seribu bahasa.

Bacaan Lainnya
Selamat Hari Anti Korupsi Sedunia

Pada 2018, H. Syafaruddin, SE kembali mepalor ke Polres Gowa, dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/419/IX/2018/SPKT Tertanggal 30 September 2018. karna tidak ada upaya hukum di Polsek Biring Bulu. Namun lagi lagi di Polres Gowa malah melimpahkan Ke Polsek yang notabene tidak beres dalam menerima laporan warga ini. Akhirnya di Polsek Biring Bulu, Kasus inipun lenyap lagi seperti pelaporan sebelumnya.

Intimidasi dan persekusi terus dilakukan, bahkan terlapor seperti mendapat perlakuan istimewa, tak bisa disentuh hukum. Terus bergulirnya pergantian Kanit dan Kapolsek di Biring Bulu menjadi alasan kasus ini tertahan hingga di penghujung 2019. Sedangkan tindakan dissosiatif terus dilancarkan kepada H. Syafruddin sekeluarga.

Hingga hari Minggu, 13/10/19 H. Syafaruddin kembali menerima ancaman, bahkan pelaku membabi buta menyerang hingga Istri Sahabat H. Syafaruddin terluka dan dilarikan ke Polda Sulsel untuk melaporkan insiden tersebut. Selain menyerang hingga Luka, pelaku juga mengancam Pembunuhan terhadap keluarga H. Syafruddin.

Pelaporan dengan LP-B Nomor 366/X/2019 di SPKT POLDA SULSEL kembali dilimpahkan ke Polres Gowa untuk diselesaikan, namun hingga berita ini dinaikkan, Kanit Polsek Biringbulu terus beralasan bahwa segera dituntaskan. Bahkan sebelumnya, saat ditemui media ini pada Kamis, 17/10/19 di Mapolsek Biring Bulu, Kanit Reskrim, AIPDA M. Akbar, SH berjanji sesegera mungkin menyelesaikan masalah tersebut.

Janji tinggal janji, Kasus yang konon telah digelar perkarakan di Mapolres Gowa itupun belum diterima Hasil gelar perkaranya oleh Pelapor. Bahkan Pelapor sempat pertanyakan ke Kanit Reskrim Polsek Biring Bulu, namun tidak mendapatkan jawaban yang tepat.

Menyikapi hal tersebut, Tim Institute Jurnalis Untuk Kemanusiaan bertekad memberi bantuan Hukum untuk keluarga H. Syafaruddin, SE yang dianggap wajib mendapat keadilan yang diharapkan.

Saat ditemui media ini, Sya’ban Sartono, SH salah satu anggota Tim Institut Jurnalis Untuk Kemanusiaan (IJUK) mengungkapkan, pihaknya akan segera menunjuk salah satu advokat untuk memberikan pendampingan hukum kepada H. Syafaruddin dan keluarga.

Kami akan segera menunjuk salah satu advokat kami untuk memberikan pendampingan hukum kepada H. Syafar dan keluarga, ini kami lakukan karena kami merasa terpanggil dan wajib membantu sesama yang membutuhkan, ucap Sya’ban.

TIM INSTITUTE JURNALIS UNTUK KEMANUSIAAN (IJUK)

Pos terkait