Tak Miliki Ijin Lingkungan dan Ganggu Kenyamanan Warga, Pemda Takalar Diminta Segera Tutup RM Raja Desa

1423

SULSELBERITA.COM. Takalar - Rumah Makan Raja Desa yang belakangan ini menuai sorotan dan kecaman dari berbagai pihak, ternyata terbukti tidak memiliki ijin lingkungan dan pengolahan limbah yang memadai, akibatnya warga BTN Istana Permai 2 yang berada tepat dibelakang rumah makan tersebut, harus menikmati limbah dan bau busuk setiap harinya, yang tentunya juga mengganggu kenyamanan warga.

Perlu diketahui, Rumah Makan (RM) Raja Desa yang terletak ditengah Kota Takalar, tepatnya di salah satu ruko sekitaran Pasar Sentral Takalar ini, sudah beroperasi sejak beberapa tahun belakangan ini. Akibatnya warga BTN Istana Permai II  pum, harus pasrah menikmati bau busuk setiap harinys.

Advertisement

Terungkapnya RM Raja Desa yidak mengantongi ijin lingkungan tersebut, saat  pihak Dinas Lingkungan Hidup dan pertanahan Takalar  turun ke lapangan untuk melakukan kroscek terkait informasi yang diperoleh. Rabu (30/10/2019).

Hasilnyapun sudah bisa ditebak, RM Raja Desa tidak mengantongi Isin Lingkungan, l” Memang RM Raja Desa belum mengantongi izin lingkungan dan izin IPLC, dan ketika pihak rumah makan tidak mengurus izinnya, tentu akan ditutup,” Ungkap Yani yang .merupakan kepala seksi di Dinas Lingkungan hHdup dan pertanahan Takalar.

Menyikapi hal tersebut, salah seorang aktivis di Takalar angkat bicara, "Jika memang RM Raja Desa tak mengantongi ijin lingkungan dan telah melakukan pencenmran  lingkungan akibat limbah buangannya tersebut, maka saya meminta agar Pemda Takalar segera melakukan penutupan Rumah makan tersebut, ini tidak boleh dibiarkan, harus ditindak secara tegas". Ujar Iwank Surya, Sabtu, (2/11/2019).