Kejati Sulsel Batal Eksekusi Klien Azmara Advocate dan Legal Consultans, ini Penyebabnya

297
Advertisement
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah

SULSELBERITA.COM. Makassar - Kejaksaan negeri kota makassar yang didampingi kejaksaan Tinggi negeri provinsi sulawesi selatan batal menjalankan eksekusi pidana penjara terhadap terpidana Milka T Pasereng dalam dugaan kasus pemalsuan tanda tangan jual beli tanah.

Milka T Pasereng batal dieksekusi, Alasannya dari pengakuan pengacara tim kuasa pendamping.

Advertisement
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah
Selamat Hari Raya Idul Adha 1446 Hijiriah

Andi Aziz Maskur, SH. Mengatakan Bahwa Kliennya tersebut tidak bisa ditahan terlebih dahulu sebab menurutnya, Administrasi pengeksekusian yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi kota makassar terdapat adanya kekacauan administrasi yang ada dalam relas pemberitahuan.

Pemberitahuan relas tersebut tidak tertulis dalam pada hari, tanggal, bulan, dan tahun, sehingga upaya hukum untuk pengajuan kasasi kami tidak mengetahui karena tidak adanya hal tersebut.

Lebih lanjut, putusan yang dilakukan kejaksaan ini harusnya di bacakan pada tahun 2015, kalau terhitung Relas Tahun 2018 berdasarkan pengakuan jaksa tahun lalu berarti putusan ini sudah dianggab kadaluarsa.

Sebagaimana dalam pasal 84 KUHAP Mengatakan bila putusan pidana tidak dijalankan melebihi 2 tahun maka di katakan daluarsa. Maka dalam hal ini pihak kejaksaan tidak bisa mengeksekusi klien kami sebelum ada jawaban dari Mahkamah Agung terkait putusan ini.

Menurut Pengacara Andi Azis Maskur mengatakan bahwa Kami tidak bermaksud berupaya untuk menghalangi eksekusi Klien akan tetapi kami hanya ingin membenarkan aturan yang ada dalam hukum di negara ini, jika pihak mahkamah agung telah mengeluarkan jawaban terkait surat kami maka dengan sendirinya kami akan membantu pihak kejaksaan untuk melaksanakan eksekusinya bila sudah jelas jawabannya, tandasnya. (WS)