Tambang ILEGAL di Bajeng Meresahkan Masyarakat, Polsek Bajeng Tutup dan Sita 1 Alat Berat dan 2 Mobil Pengangkut Material

814

SULSELBERITA.COM. Gowa-Mendapat keluhan dari berbagai kalangan terkait aktivitas penambangan, Polsek Bajeng kabupaten gowa, bergerak cepat mendatangi lokasi tambang yang diduga ilegal yang berlokasi di Majannang kecamatan Bajeng, kabupaten Gowa.

Kuat dugaan petugas kalau tambang itu tidak memiliki ijin resmi Provinsi alias hanya menggunakan rekomendasi/Keterangan sepihak dari pemerintah kecamatan Bajeng saja, yang sudah jelas tidak diperbolehkan mengelolah dan menjual material.

Satu alat berat jenis tipe lowdear telah disita oleh petugas Polsek Bajeng dari area tambang tanah di pinggiran kelurahan Limbung Majannang bersama dua unit mobil truk tongkang tigaperempat yang dijadikan sebagai barang bukti, diketahui pemilik alat itu inisial (H Rl)

Kepada media, H RI mengaku mendapat ijin berupa rekomendasi dari pemerintah kecamatan Bajeng.

Penambang tanah dengan inisial (Dt) dan warga seputar lokasi itu menuturkan kalau mereka mendapat Surat keterangan diperoleh dari pemerintah setempat saja.

Dari pantauan media, warga seputaran lokasi mengatakan bahwa di sekitar wilayah penambangan tanah ilegal ini tidak hanya terjadi sekali dua kali saja, namun sudah berkali-kali. Karna Sebelumnya kegiatan petakan sawah juga sudah pernah dilakukan di sisi selatan lokasi yang sekarang telah ditutup oleh aparat polisi.

Sementara itu, ditempat terpisah wartawan media konfirmasi kepada pihak anggota SPKT polsek bajeng, bahwa penambangan dengan alat berat itu baru berjalan beberapa pekan, dan dihentikan terkait tidak memiliki ijin. Ijin membuka lahan tambang dan memperjual belikan material, sementara kasusnya dilimpahkan ke polres gowa." ungkapnya.

Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, "baik masyarakat ataupun operator alat berat tersebut tidak mengetahui jika lokasi itu tidak memiliki ijin." ungkap pemilik alat .

Keterangan juga di sampaikan dari Sumber yang merupakan pembuat bata merah kalau kami diuntungkan atas penambangan tanah tersebut. Namun disayangkan aturan UU sudah jelas tidak memperbolehkan adanya tambang galian C ditengan kabupaten kota, dan harus melalui ijin provinsi satu pintu, tuturnya.