SULSELBERITA.COM. Pancur Batu-Untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Hukum Polsek Pancur Batu Jajaran Polrestabes Medan , Tim Pegasus Polsek Pancur Batu yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu tersebut gencar melakukan patroli ke sejumlah titik titik rawan tindakan kriminal dan ke sejumlah tempat yang kerap digunakan sebagai tempat penyalah gunaan narkotika jenis sabu sabu .
Patroli rutin tim pegasus pun akhirnya membuahkan hasil dengan memboyong tiga orang tersangka berikut barang bukti sabu sabu serta satu unit sepeda motor roda dua dari tangan pelaku .
Iptu Suhaily Hasibuan,SH ,MH memaparkan kepada wartawan pada tanggal (9-Oktober 2019 , bahwa Tim Pegasus Polsek Pancur Batu rutin melakukan Patroli serta merajia ke sejumlah tempat yang di curigai sebagai peredaran narkoba jenis sabu sabu , dan pada hari selasa 2/10/2019 sekira Jam 11.15 wib di sebuah lokasi yang berada di Jl. Petunia Namo gajah Kecamatan Medan Tuntungan kami mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa Narkoba Jenis Sabu Sabu.
Mendapatkan kabar tersebut , Tim langsung melakukan penyidikan dan saat melihat pria dengan ciri ciri yang di maksud , kami langsung melakukan penangkapan dan saat kami periksa , dari tersangka yang mengaku bernama Albiyatna kami temukan barang bukti satu paket sabu sabu yang di kemas kedalam prlastik clip bewarna putih.
Selanjutnya pada hari Minggu 6 Oktober 2019 , Mantan Kanit Intel Polsek Pancur Batu Iptu Suhaily ini juga menauturkan , tim melakukan patroli ke sejumlah tempat yang dianggap rawan kriminal dan melakukan patroli ke tempat yang di curigai sebagai peredaran narkoba jenis sabu sabu dan Pada saat kami melintas di Simpang Namorih sekitar pada puklul 00.15 Wib , kami melihat dua orang pria yang mengendarai sepeda motor jupiter Mx dengan tingkah laku yang mencurigakan , seketika itu kami langsung mengejar dan memberhentikan sepeda motor tersebut .
“Pada saat kami berhentikan , kami melihat dari tangan sebelah kiri salah seorang tersangka yang bernama Dimas ada membuang sebuah , dan pada saat kami introgasi terhadap kedua tersangka Miftahul Huda dan Dimas Syahputra mereka mengakui bahwa barang haram tersebut mereka beli dari Desa Namo Salak Seharga Rp 80.000.
Untuk pemeriksaan lanjutan keseluruhan tersangka saat ini dibawa ke mako untuk dilakukan pemeriksaan dan terhadap barang bukti akan kami lakukan uji laboratoriun Pungkas Suhaily.(9/10/2019) Kepada Wartawan
Kontributor: Leodepari