SULSELBERITA.COM.Takalar - Untuk kesekian kalinya, ratusan massa gabungan Mahasiswa dan Masyarakati Desa Ko’mara Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut) Kabupaten Takalar, kembali turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa, aksi kali ini menyoal pembayaran pembebasan lahan tahap pertama milik warga, yang akan disulap menjadi bendungan Pammukkulu. Senin (07/10/2019).
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Dampang Ko’mara Menggugat, melakukan aksinya di empat titik, yakni di halaman kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Takalar, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Takalar, Pengadikan Negeri Takalar, dan Depan Kantor Bupati Takalar.
Koordinator aksi Asman, kepada awak media
ini menjelaskan, "Jadi hari ini kami melakukan unjuk rasa pada 4 titik, tapi intinya tuntutan kami yakni meminta segera membayarkan hak warga yang telah di musyawarahkan di BPN untuk tidak melakukan invetarisasi tahap ke 2 sebelum menyelesai tahap 1, kemudian meminta BPN untuk lebih telisi dalam proses verifikasi berkas sebelum melakukan pengukuran, dan terkhusus kepada pemda Takalar agar nemberikan perhatian serius terhadap warga " Jelas Asman.
Lanjut di jelaskan Asman, "Selain itu, kami mendesak pihak BPN Kab. Takalar untuk memutuskan kontrak dengan Bank BRI Cabang Takalar, serta Mendesak Bank BRI untuk mengembalikan uang masyarakat yang terkena dampak bendungan". Tutup Asman.
Sementara itu, Pelaksana Harian BRI Cabang Takalar, Danang saat menerima pengunjuk rasa di ruang pertemuan kantor cabang BRI Takalar menegaskan, terkait tuntutan pengunjuk rasa, pihaknya berjalan sesuai dengan aturan perbankan yang ada, dan dalam hal ini hanya menjadi pihak pembayar.
“Terkait dengan persyaratan pencairan dana pembebasan itu, memakai persyaratan Peraturan BI Tahun 2019 No 12 terkait dana di atas Rp.100 juta harus ada Keputusan Pengadilan dan Akte Notaris sebagai penerima ahli waris”, jelas Danang.
Dilain pihak, Kepala BPN Takalar Andi Amsar, memberikan penjelasan terkait tuntutan para pengunjuk rasa.
“Kita kan ajukan surat permohonan untuk penilaian kembali nilai tanah oleh Pompengan, yang jadi pelaksana adalah tim apprasial untuk kembali menilai tanah karna keputusan tim apprasial itu hanya berlaku dua tahun, dan itu sudah lewat, jadi harus memang di lakukan penilaian kembali berapa nilai harga tanah tersebut sekarang", Jelas kepala BPN Takalar ini.