Pekerjaan Betonisasi Dinas PU Takalar di Duga Gagal Konstruksi, DPRD Takalar: Jangan Dibayarkan

1105

SULSELBERITA.COM. Takalar - Sebagaimana diketahui, proyek betonisasi yang mengahabiskan anggaran puluhan Milyar rupiah di Dinas PUD Takalar, menjadi sorotan, baik dari warga maupin dari aktifis anti korupsi, dan yang terakhir, puluhan massa yang tergabung dalam ARMADA dan BARAPI menggeruduk kantor PUD Takalar terkait hal tersebut.

Proyek betonisasi yang dikerjakan oleh dua perusahaan besar yakni PT Diego dan PT Jenifer, kuat dugaan juga tidak memiliki spesifikasi untuk m3ngerjakan proyek pengecoran (Beton) jalan.

Pasalnya hasil pekerjaan kedua rekanan tersebut, sangat buruk, retak retak dan berdebu, yang mengindikasikan pekerjaan tersebut GAGAL KONSTRUKSI.

Menyikapi hal tersebut, pihak DPRD Takalar pun melakukan pemanggilan terhadap Dinas PUD Takalar, Jumat (20/9/2019).

Rapat yang dikemas dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara, M Darwis Sijaya dan dihadiri oleh para pimpinan Fraksi serta Kadis PU Takalar, Nasruddin ST.

Ketua Fraksi Takalar Hebat, H Andi Noorzaelan menegaskan bahwa dari hasil RDP ini, pihaknya telah memutuskan bahwa pekerjaan proyek ini bisa dikatakan gagal konstruksi.

“Kami sudah bulat. Pekerjaan ini gagal konstruksi. Tidak boleh dibayarkan anggarannya selama pekerjaan tidak sesuai kontrak. Ini harus tegas, supaya jangan lagi ada rekanan atau kontraktor yang main-main di kemudian hari.”kata Andi Noorzaelan.

Dalam kesempatan itu pula, Legislator PKS, Nur Annisa Said turut menyayangkan sikap Dinas Pekerjaan umum yang tidak mengawal dan mengawasi kegiatan jalan beton, bahkan Nur Annisa Said mengatakan dinas PU dan PPK membuka peluang untuk rekanan bekerja asal jadi.

“Kami sangat menyayangkan sikap Dinas PU yang saling lempar tanggung jawab antara dinas dengan rekanan, olehnya itu Kami meminta agar kerusakan jalan beton segera diperbaiki sehingga masyarakat tidak resah,” Jelas Nur Annisah.

Dilain pihak, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PU Takalar, Nasruddin ST menerangkan bahwa rekanan yang melaksanakan pekerjaan itu baru mencairkan uang muka.

“Baru uang muka. Termin belum dicairkan.”singkat Nasruddin.