Gunakan Badan Jalan Untuk Acara, Kapolsek Bajeng Gowa Cabut Ijin keramaian Warga

HUT ke-81 RI Bupati dan Wakil Bupati Takalar

HUT ke-81 RI Ketua DPRD Takalar

SULSELBERITA.COM. Gowa-Melanggar ketertiban umum dan gunakan badan jalan, Kapolsek Bajeng Iptu Hasan Fadhlyh, SH, bersama anggota Cabut ijin keramaian bagi warga yang tidak patuh.

Seperti yang terlihat di Jalan umum poros Desa manjalling Kec. Bajeng Barat Kab. Gowa, terdapat tenda hajatan warga yang menggunakan badan jalan dan tentunya akan menganggu bagi pengguna jalan serta ketertiban umum hingga terpaksa ditindak tegas, Selasa (17/9/2019).

Bacaan Lainnya

HUT ke-81 RI ody Riyan Saputra - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar

dr. Ruslan Ramli, M. Adm. Kes, HUT Ke-81 RI

Bansuhari Said - Camat Pattallassang Kabupaten Takalar

HUT ke-81 RI Ayatullah Rawatib - Plt. Camat Polongbangkeng Selatan

Firmansyah Habsi - Lurah Pappa Kecamatan Pattallassang - Takalar

dr. irmayani, HUT Ke-81 RI

Himbaun Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-81 RI

Keberadaan tenda tersebut berdampak pada arus lalu lintas di sekitar lokasi tersendat dan berpotensi gangguan kamtibmas.

Kapolsek Bajeng Iptu Hasan Fadhlyh, SH, mengatakan,”Ya kita cabut surat izin keramaiannya, karena tidak mengindahkan apa yang menjadi persyaratan penggunaan ijin keramaian yang di keluarkan oleh polsek banjeng serta akan mengganggu ketertiban umum, Mungkin dari hal ini bisa dijadikan pelajaran, buat warga dapat memahami pada saat pembuatan acara hajatan agar dapat memilih tempat yang baik untuk pelaksanaan kegiatannya, dan tidak mengganggu fasilitas umum seperti memasang tenda maupun panggung di badan jalan,” kata kapolsek.

Kapolsek bajeng menambahkan bahwa, Kegiatan suatu acara hajatan adalah merupakan bukan kepentingan umum, sehingga tidak sama sekai di benarkan untuk kepentingan pribadi dengan alasan hajatan dapat mengorbankan kepentingan umum.

“Jalan adalah merupakan fasilitas umum yang harus di nikmati oleh pengguna jalan lain, sehingga tidak ada pembenaran sedikitpun warga seenaknya menutup akses jalan untuk keperluan kegiatan- kegiatan tertentu, jalan harus berfungsi sesuai dengan fungsinya tanpa harus mengambil hak orang lain demi kepuasan pribadi,”tutup Kapolsek.

Pos terkait