SULSELBERITA.COM. Takalar - Kasus ini Bemula saat seorang warga yang bernama Linja Dg. Sila yang merupakan suami korban, diringkus oleh pihak satuan Narkoba Polres Jeneponto pada tanggal 5 Desember 2018 yang lalu di Dusun Pangkajene Desa Panyangkalang, Kec. Mangarabombang Kabupaten Takalar.
"Namun berselang dua bulan kemudian, saya didatangi oleh Dg. Ke'nang yang warga Dusun Garonggong, melalui Dg. Ke'nang lah saya dikenalkan dengan seseorang yang bernama Dg. Takko warga Kelurahan Bulujaya yang kelak berperan sebagai perantara antara saya dengan Oknum AKM yang merupakan anggota DPRD Kab.Jeneponto",, Tutur Nurlia (istri Linja Dg Sila), sambil menangis. Minggu (15/9/2019).
Beberapa hari kemudian Dg. Takko bersama Dg. Ke'nang menyambangi kediaman Nurlia di Dusun Pangkajene Desa Panyangkalang untuk membicarakan teknis pengurusan suaminya yang tersandung perkara Narkoba. Dalam percakapan tersebut Dg. Takko menceritakan bahwa salah satu anggota DPRD kenalannya mampu membebaskan suami Nurlia dari perkara Narkoba dengan ketentuan Nurlia mampu menyiapkan dana sebesar 30 juta rupiah, tanpa berfikir panjang dengan cara mengutang di rentenir, Nurlia menyanggupi dan menyiapkan dana tersebut dan diserahkannya ke Dg. Takko.
Tak lama kemudian setelah penyerahan dana, Nurlia, Dg. Ke'nang, Dg. Takko dan salah seorang saksi mata Dg. Nurung langsung menemui AKM Oknum Anggota DPRD Jeneponto di Desa Pattiro.
Masih diceritakan oleh Nurlia, berselang sikitar empat bulan kemudian pasca penyerahan dana tersebut, oknum AKM anggota DPRD Jeneponto melakukan pertemuan dengan Nurlia dirumah Dg. Ke'nang Dusun Garonggong Desa Tuju. Dalam pertemuan tersebut AKM, namun hanya mengatakan kalau dirinya sementara mengurus ini.
Berselang sekitar sepuluh bulan lamanya, sejak Linja Dg. Sila ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jeneponto Linja Dg. Sila masih mendekam dipenjara, tak sesuai janji manis Dg. Takko dan AKM oknum Anggota DPRD Jeneponto, uangpun raib tak kembali.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Nurlia, "saya sudah menempuh jalur persuasif secara kekeluargaan dengan cara datang kerumah Dg. Takko di Kelurahan Bulujaya dan AKM Oknum Anggota DPRD di Allu Kecamatan Bangkala. Setelah secara berulang - ulang saya mendatangi rumah kedua orang tersebut hasilnya, melalui Dg. Takko AKM menyerahkan dana sebesar 10 juta rupiah, kini dana yang tersisa di AKM 20 juta rupiah yang tak kunjung diselesaikan oleh mereka berdua.
"Besok hari senin, 16/09/2019 saya akan melaporkan Dg. Takko dan AKM oknum Anggota DPRD Jeneponto ke pihak yang berwajib atas dugaan Penipuan tersebut"., tutup Nurlia.
Sementara itu, Dg Takko yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon, membenarkan hal tersebut, namun yang bersangkutan berkilah kalau uang yang diambil dari Nurlia Dg Puji yang kemudian diserahkan kepada AKM itu sifatnya pinjaman pribadi dari dirinya.
"Iya memang benar pak, ada hang yang saya ambil dari Nurlia Dg Puji, itu memang untuk pengurusan kasus narkoba yang menimpa suaminya, tapi saya tidak berhasil, makanya saya mau kembalikan, tapi uang teesebut saya sudah serahkan ke AKM, jadi saya tunggu ini dia kembalikan uang tersebut, baru saya serahkan ke Nurlia Dg Puji.