Langgar UU LLAJ No.22/2009, GPMI dan AMPERA Minta Pemkot Makassar Cabut Izin Usaha Mercure Hotel

334

SULSELBERITA.COM. MAKASSAR - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dari Gabungan Koalisi dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) dan  Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (AMPERA) Unjuk rasa di depan Mercure Hotel Makassar Nexa Pettarani Jl. A.P. Pettarani Kec.  Rappocini Kota Makassar, aksi yang dipimpin oleh Kambrin (Ketua GPMI) dan Abduh (Ketua AMPERA) dalam rangka terkait "Keberadaan Mercure Hotel Makassar Nexa Pettarani yang diduga tidak memiliki Dokumen izin amdal Lalin dan Telah melanggar aturan di Permenhub no 75/2015 serta UU LAJ No. 22/2009 pasal 99 dan 100."

Dari pantauan awak media, Tampak Pengunras melakukan orasi secara bergantian dengan Soundsistem dengan menggunakan Kendaraan Pickup Hitam dengan No.Pol DD 8961 IY, Sebagai Panggung orasi, Mengibarkan Bendera Merah Putih serta melakukan aksi bakar ban sebagai bentuk perlawanan.

Advertisement

Kambrin selaku Ketua GPMI dan Jendral lapangan aksi dalam orasinya menuntut, "Meminta kepada pihak GM Mercure hotel untuk segera menghentikan segala bentuk aktivitasnya karena di duga tidak memiliki amdal lalin.

Meminta kepada pihak Pemprov/Pemkot Makassar untuk mencabut izin usaha Mercure hotel karena telah melanggar undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan jalan pasal 99 dan 100 (AMDAL LALIN), serta Meminta kepada pihak ditlantaspolda Sulsel dalam hal ini kasubditkamsulsel untuk segera melakukan penyegelan atau menindak tegas pihak Mercure hotel yang secara terang benderang melanggar peraturan menteri perhubungan no. 11 tahun 2017 perubahan ke tiga atas peraturan menteri perhubungan PM. 75 tahun 2015 tentang penyelenggaraan analisis dampak lalulintas dan undang-undang no. 22 tahun 2009 pasal 99 dan 100 tentang lalulintas dan jalan. Tegasnya.

Lanjut Kata Abduh selaku Ketua AMPERA, "Perusahaan yang merasa kebal hukum dalam segala hal, salah satunya tidak memiliki Dokumen Ijin Andal Lalin hingga saat ini. Serta Pengunras berjanji akan melakukan aksi Maraton hingga Aparat Kepolisian dan Pemerintah terkait menindak tegas pihak Mercure Hotel Makassar sesuai dengan pelanggaran yang dilakukakannya. Tutupnya.

Tak hanya itu, Sekira pukul 14.12 Wita, Pengunras memaksakan masuk dengan Kendaraannya, Namun Aparat Kepolisian yang berjaga menahan untuk tidak masuk ke depan pintu masuk Mercure Hotel. Pengunras juga menutup separuh bahu jalan yang ada di depan Mercure Hotel.

Berselang 2 jam aksi, Sekira pukul 15.52 Wita, Perwakilan Pengunras diterima aspirasinya oleh : Sdri. Ibu Misda (Selaku pihak Konsultan Mercure Hotel), dengan tanggapannya "Terkait izin andal lalin, setiap tempat usaha wajib menyelesaikan hal tersebut, Kami juga telah melakukan pengajuan Izin Dokumen Andal Lalin ke Menteri Perhubungan RI. Mercure Hotel ini Wajib andal lalin sebagai salah satu pengurusan suatu tempat usaha, dan silahkan hubungi pihak UPTD untuk memperjelas izin tersebut. Karena kami tela melakukan pengurusannya ke pusat. Ucapnya dihadapan perwakilan Pengunras.

Sedikit diketahui, Mercure Hotel Makassar Nexa Pettrani adalah Hotel yang berlevel Bintang Empat, yang merupakan Perusahaan yang tergabung dalam group BUMN.

Selaku awak media yang berhak mengklarifikasi terkait aksi tersebut, Ibu Misda selaku yang menerima aspirasi perwakilan dari pengunras, Seusai dari itu awak media meminta klarifikasi, Ibu Misda mengatakan "Silahkan Klarifikasi hal ini dengan rekan saya, saya masih ada yang ingin saya layani". Ucapnya dihadapan salah satu awak media.

Kontributor:WISNU