SULSELBERITA.COM. Makassar--Kasus dugaan penyimpangan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 pembangunan bendungan jaringan air baku Sungai Tabang yang terletak di kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, resmi naik status.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan jika kasus dugaan korupsi pembangunan bendungan Maiwa dinaikkan ke tahap penyidikan setelah barang bukti telah dianggap cukup.
“Satu lagi produk kejati sudah maju babak baru, terkait Dana DAK Pembangunan bendungan Maiwa senilai Rp39 Miliar, hari ini resmi naik status sidik,” ucapnya, Selasa (27/8/2019).
Kata dia, penaikan status itu setelah dilakukan tahap ekspose selama kurang lebih tiga jam lamanya dan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel.
“Ekspose perkaranya tadi digelar hampir kurang lebih tiga jam lamanya, kedepan penyidik akan menyusun pemanggilan saksi – saksi kembali,” tuturnya.
Sekertaris Jendral Organisasi Pergerakan Mahasiswa (OPM) Iswaldi yang juga merupakan putra daerah Massenrempulu mengatakan kami akan tetap mengawal kasus ini baik di tingkat kejati maupun di tingkat kejagung dan KPK.kami harap ketika kasus ini kembali mandek maka kami harap setelah naiknya status penyidikan di tubuh kejati itu mampu di lanjutkan oleh pihak KPK melalui supervisi.itu harapan kami dari yang mengawal kasus ini agar daerah kami bisa bebas dari kelakuan KKN.
Sebelumnya Aliansi mahasiswa dan pemuda anti korupsi (AMPAK) yang dipimpin oleh Iswaldi, menggelar aksi unjuk rasa di depan Komisi pemberantasan korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung tertanggal 19 Agustus 2019 terkait dengan Kasus dugaan penyimpangan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2015 Kabupaten Enrekang dan pihak KPK menegaskan akan melakukan langkah supervisi kalau memang tidak ada penyelesaian sementara pihak Kejaksaan Agung akan mengeluarkan rekomendasi ke kejati sulsel.